Korupsi Benih Jagung Rp 27,3 Miliar, Mantan Kadis Pertanian NTB dan 3 Tersangka Segera Disidang

Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi bersama tiga tersangka dugaan korupsi benih jagung segera masuk persidangan.

Dok. Kejati NTB
PELIMPAHAN PERKARA: Proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dugaan korupsi benih jagung NTB, di ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (4/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi bersama tiga tersangka dugaan korupsi benih jagung segera masuk persidangan.

Hal itu dipastikan setelah penyerahan para tersangka dari penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ke penuntut umum.

Penyerahan juga disertai pelimpahan berkas perkara dan barang bukti di ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (4/8/2021).

”Untuk selanjutnya dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Tipikor Mataram,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Korupsi Benih Jagung di NTB Rugikan Negara hingga Rp 27 Miliar

Baca juga: Stunting NTB di Atas Rata-rata Nasional, Wagub Rohmi Tawarkan Posyandu Keluarga Sebagai Solusi

Berkas perkara tersebut displitzing atau berkas terpisah menjadi 4 berkas perkara atas nama masing masing keempat tersangka.

Tonton juga:

Dalam kasus tersebut Kejati NTB menetapkan empat orang tesangka.

Selain Husnul Fauzi, tiga tersangka lainnya yakni mantan pejabat pembuat komitmen Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB I Wayan Wikanaya.

Baca juga: Direktur PT SAM Ditahan Setelah 4 Kali Positif Covid-19 pada Kasus Dugaan Korupsi Bibit Jagung NTB

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Bibit Jagung NTB Ditahan: Ada Mantan Kadis, PPK hingga Rekanan

Kemudian Direktur PT WBS Lalu Ikhwan Hubi dan Direktur PT SAM Aryanto Prametu selaku rekanan pengadaan benih jagung.

Dedi menjelaskan, keempat tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan benih jagung tahun 2017 yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 27,3 miliar.

Total anggaran pengadaan benih jagung tersebut Rp 48,25 miliar yang dikerjakan dua tahap.

Tahap pertama dikerjakan PT SAM menghabiskan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung.

Tahap dua yang diadakan  PT WBS menghabiskan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan audit BPKP bahwa perhitungan  kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 27,3 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved