Tiga Tersangka Korupsi Bibit Jagung NTB Ditahan: Ada Mantan Kadis, PPK hingga Rekanan
Tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung tahun 2017 ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung tahun 2017 ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka adalah mantan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi.
Dalam kasus itu dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian IWW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB waktu itu.
Baca juga: Polda NTB Tangkap Dokter Pengedar Sabu, Sehari-hari Tugas di Puskesmas
Serta pengusaha berinisial LIH, selaku penyedia barangg yakni Direktur PT WBS.
Ketiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan Polda NTB selama 20 hari ke depan dengan status penahanan tahap penyidikan.
Tonton Juga :
Penahanan dilakukan Kejati NTB, Senin (12/4/2021), sekitar pukul 17.30 Wita.
Juru Bicara Kajati NTB Dedi Irawan menjelaskan, ketiga tersangka mendatangi kantor Kejati NTB sejak pukul 10.30 Wita untuk memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Ayah Tiri di Lombok Utara Hamili Anaknya hingga Hamil Lima Bulan
Mereka datang diperiksa sebagai tersangka.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.00 Wita, dilakukan pemeriksaan rapid antigen di RSUD Kota Mataram.
Setelah dinyatakan negatif Covid-19, selanjutnya penyidik merasa perlu melakukan penahanan dengan pertimbangan telah memenuhi syarat syarat obyektif maupun subyektif.
"Ketiga tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya," jelasnya.
Sedangkan tersangka AP selaku Direktur PT. SAM tidak memenuhi panggilan penyidik.