Tiga Tersangka Korupsi Bibit Jagung NTB Ditahan: Ada Mantan Kadis, PPK hingga Rekanan

Tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung tahun 2017 ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dok. Kejati NTB
DITAHAN: Penyidik Kejati NTB saat menahan para tersangka kasus korupsi bibit jagung tahun 2017, Senin sore (12/4/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung tahun 2017 ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka adalah mantan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi.

Dalam kasus itu dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian IWW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB waktu itu.

Baca juga: Polda NTB Tangkap Dokter Pengedar Sabu, Sehari-hari Tugas di Puskesmas

Serta pengusaha berinisial LIH, selaku penyedia barangg yakni Direktur PT WBS.

Ketiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan Polda NTB selama 20 hari ke depan dengan status penahanan tahap penyidikan.

Tonton Juga :

Penahanan dilakukan Kejati NTB, Senin (12/4/2021), sekitar pukul 17.30 Wita.

Juru Bicara Kajati NTB Dedi Irawan menjelaskan, ketiga tersangka mendatangi kantor Kejati NTB sejak pukul 10.30 Wita untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Ayah Tiri di Lombok Utara Hamili Anaknya hingga Hamil Lima Bulan

Mereka datang diperiksa sebagai tersangka.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.00 Wita, dilakukan pemeriksaan rapid antigen di RSUD Kota Mataram.

Setelah dinyatakan negatif Covid-19, selanjutnya penyidik merasa perlu melakukan penahanan dengan pertimbangan telah memenuhi syarat syarat obyektif maupun subyektif.

"Ketiga tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya," jelasnya.

Sedangkan tersangka AP selaku Direktur PT. SAM tidak memenuhi panggilan penyidik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved