Tiga Tersangka Korupsi Bibit Jagung NTB Ditahan: Ada Mantan Kadis, PPK hingga Rekanan
Tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung tahun 2017 ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dok. Kejati NTB
DITAHAN: Penyidik Kejati NTB saat menahan para tersangka kasus korupsi bibit jagung tahun 2017, Senin sore (12/4/2021).
Dia diwakili oleh penasehat hukumnya dengan menunjukan surat keterangan positif Covid-19 dari RSUD Kota Mataram.
Para tersangka ini diduga melakukan korupsi dalam pengadaan bibit jagung tahun 2017.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, perbuatan mereka merugikan keuangan negara sekitar Rp 15 miliar.
Ketiga tersangka melangar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo pasal 16 jo pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)