Ayah Tiri di Lombok Utara Hamili Anaknya hingga Hamil Lima Bulan
Pria berinisial RH (41), asal Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega menghamili SM (14), anak tirinya.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Pria berinisial RH (41), asal Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega menghamili SM (14), anak tirinya yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat sang ayah tiri diduga dilakukan sejak tahun 2020.
Saat ini, korban diketahui tengah hamil lima bulan akibat perbuatan cabul si ayah.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, RH melakukan aksi bejatnya sejak Oktober 2020 dan terakhir 25 Maret 2021.
Perbuatan tersebut dilakukan RH di rumah kos yang mereka tempati di Jalan Bedahulu 5 Nomor 10, Kelurahan Paguyangan, Kecamatan DenpasarDenpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
Baca juga: 12 Pengedar Narkoba Diringkus Polda NTB, Bandar Tiga Gili Jadi Target Berikutnya
Kendati tempat kejadian perkara (TKP) di Bali, Polres Lombok Utara menangkap tersangka demi keamanan korban yang diketahui saat ini berdomisili di Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.
”Khawatir terhadap keselamatan korban, segera kami lakukan penangkapan pelaku, meskipun TKP di Bali, ini harus kami atensi dan kami tetap berkoordinasi dengan Polda Bali," kata Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, Selasa (13/4/2021).
Menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, RH melakukan perbuatan bejatnya saat sang istri (ibu korban) berangkat bekerja menjadi pengumpul barang bekas.
Setelah delapan tahun menikah ibu korban, RH lantas melampiaskan birahinya terhadap korban.
”Pelaku yang tinggal serumah dengan korban memaksa korban memenuhi birahinya. Jika tidak, korban diintimidasi dengan ancaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, dalam siaran persnya.
Baca juga: Gubernur NTB: Keuntungan Menanam Jagung Membuat Kita Terlena
Baca juga: Puluhan Tahun Hilal Tidak Terlihat di NTB, Kemenag Cari Lokasi Pengamatan Baru
Selama ini, korban bungkam lantaran tersangka RH mengancam akan membunuh korban jika berani membuka mulut.
Sejak awal korban selalu menolak melayani nafsu bejat sang ayah tiri, namun karena ancaman tersebut, korban terpaksa menurut.
Atas perbuatannya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara Polda NTB menangkap RH.
Si ayah tiri kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Lombok Utara.
Dia terancam dikenakan sanksi berat sesuai Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)