12 Pengedar Narkoba Diringkus Polda NTB, Bandar Tiga Gili Jadi Target Berikutnya

Direktorat Reserse Nakoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meringkus 12 tersangka pengedar narkoba.

Dok. Polda NTB
NARKOBA: Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (tengah) menunjukkan barang bukti dan para tersangka kasus narkoba, dalam keterangan pers, di Polda NTB, Senin (12/4/2021).   

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Direktorat Reserse Nakoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meringkus 12 tersangka pengedar narkoba.

Ke-12 orang tersangka tersebut ditangkap dari hasil penanganan delapan kasus selama Maret-April 2021.

Mereka diamankan di lokasi yang berbeda-beda, dengan jumlah barang bukti berbeda-beda pula.

Sebagian ditangkap di Kota Mataram, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Lombok Tengah.

”Mereka ini adalah jaringan pengedarnya, yang berhubungan dengan bandar,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Belum Genap Setahun Bebas, Artis Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi Terjerat Narkoba Lagi

Beberapa pelaku yang menjadi target operasi saat ini belum ditangkap. Salah satunya bandar di Gili Trawangan yang melarikan diri saat digerebek.

”Identitasnya sudah kita kantongi," tegas Helmi.

NARKOBA: Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (tengah) menunjukkan barang bukti dan para tersangka kasus narkoba, dalam keterangan pers, di Polda NTB, Senin (12/4/2021).
NARKOBA: Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (tengah) menunjukkan barang bukti dan para tersangka kasus narkoba, dalam keterangan pers, di Polda NTB, Senin (12/4/2021). (Dok. Polda NTB)

Dari para pelaku, Ditresnakoba Polda NTB menyita barang bukti narkoba berupa 92,8 gram dan uang tunai Rp 72 juta.

Selain itu ada juga timbangan, alat hisap, dan handphone.

Baca juga: Narkoba Jadi Bisnis Keluarga, Tiga Bersaudara di Karang Bagu Kompak Jualan Sabu

Baca juga: Sabu Disimpan di Bawah Pohon Pisang, Tiga Pengedar Jaringan Kampung Narkoba Karang Bagu Ditangkap

”Melihat barang bukti yang diamankan seperti timbangan dan barang bukti lainnya, mereka adalah pengedar dan layak dipidanakan," jelas Helmi.

Helmi meminta para pengedar dan bandar narkoba di NTB segera bertaubat.

Bagi mereka yang bertaubat, kepolisian akan memberi keringan dan tidak akan menangkapnya.

”Bagi kalian yang mau bertaubat saya tidak akan menangkap. Sebaliknya jika kalian tidak mau berhenti mengedarkan barang haram tersebut, tunggu kedatangan kami, kami akan meringkus kalian,” tegasnya.

Berita soal kasus narkoba di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved