Belum Genap Setahun Bebas, Artis Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi Terjerat Narkoba Lagi
Agung Saga kembali berurusan dengan polisi, kini diamankan lagi karena barang haram narkoba padahal belum setahun bebas
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNLOMBOK.COM - Agung Saga kembali berurusan dengan polisi, kini diamankan lagi karena barang haram narkoba padahal belum setahun bebas.
Aktor Agung Saga kembali berurusan dengan polisi karena jeratan kasus penyalahgunaan narkoba.
Padahal belum lama ini, ia menyelesaikan hukuman penjara terkait kasus yang sama.
Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dihubungi awak media, Selasa (30/3/2021).
Ia menyebut pihak kepolisian baru saja menangkap pria 32 tahun tersebut.
"Iya, AS (AS) ditangkap," kata Yusri Yunus.
Tapi, Yusri tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan Agung terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Hanya saja Yusri menyebut yang menangkap Agung Saga adalah aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Sosok Wanita Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Terungkap, Pengantin Baru hingga Jualan Online
Baca juga: Sabu Disimpan di Bawah Pohon Pisang, Tiga Pengedar Jaringan Kampung Narkoba Karang Bagu Ditangkap
"Nanti aja, sekarang saya membenarkan (Agung Saga ditangkap polisi)," ucapnya.

Yusri mengatakan kalau Polres Metro Jakarta Pusat akan menggelar giat rillis soal penangkapan Agung Saga terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
"Besok rillis jam 1 siang di Polres Jakarta Pusat," ujar Yusri Yunus.
Baca juga: Dinda Kirana Gandeng Pacar Baru, Aktor 4 Tahun Lebih Muda yang Sempat Tersandung Kasus Narkoba
Baca juga: Sempat Heboh Ungkap Nama Artis yang Terlibat Prostitusi, Robby Abbas Kini Terseret Kasus Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Agung Saga tersandung kasus narkoba pada 9 April 2019. Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasusnya itu, Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun kurungan penjara medio Oktober 2019.

Kemudian, pihak pengacara sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.