Sabu Disimpan di Bawah Pohon Pisang, Tiga Pengedar Jaringan Kampung Narkoba Karang Bagu Ditangkap
Beragam modus peredaran sabu di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, , Kota Mataram berhasil diungkap Satreskrim Polresta Mataram.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Beragam modus peredaran sabu di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram berhasil diungkap Satreskrim Polresta Mataram.
Di kampung ini, berbagai upaya dilakukan para pengedar untuk mengelabui petugas.
Modus terbaru, sabu diedarkan dengan cara meletakkan barang haram itu di bawah pohon pisang.
Tapi polisi tetap bisa membongkar modus mereka.
Tim menemukan narkotika jenis sabu di bawah pohon pisang.
"Sabu 10 gram ditaruh di bawah pohon pisang,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Senin (29/3/2021).
Sabu tersebut diduga milik tiga pelaku yang kini sudah ditangkap.

Masing-masing berinisial JN (51), warga Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
MS (21) warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, dan RL (23) warga Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Yogi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan petugas.
Hari Sabtu (27/3/2021), petugas langsung melakukan penggerebekan di Karang Bagu.
Disaksikan kepala lingkungan, penggeledahan dilakukan terhadap pelaku.
Baca juga: Pemprov NTB Mulai Vaksinasi Covid-19 Massal di Masjid, Setelahnya Warga Harus Jalankan 5M
Baca juga: Setelah Teror Bom Bunuh Diri Makassar, Pengamanan Gereja di NTB Diperketat
Baca juga: Empat Terduga Teroris Jaringan JAD Dibawa ke Polda NTB, Satu di Antaranya Penjual Tahu Keliling
"Ada beberapa klip plastik bening juga yang kita dapati di dompet pelaku. Lalu ada uang tunai Rp 2.080.000 yang duga hasil penjualan sabu,’’ tuturnya.
Yogi mengakui modus yang dilakukan pelaku cukup pintar.