Sindikat Pembuat Surat Tes PCR Palsu di Lombok Loloskan 4 Orang Keluar NTB

Sindikat pembuat surat keterangan tes PCR palsu di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan aksinya lima kali.

Dok. Polres Loteng
UNGKAP KASUS: Kasat Reskrim Lombok Tengah Akp I Putu Agus Indra Permana (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti beserta para tersangka, dalam keterangan pers, Senin (26/7/2021). 

Lapoaran Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Sindikat pembuat surat keterangan tes PCR palsu di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan aksinya lima kali.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, dari lima surat keterangan PCR palsu yang mereka buat, empat orang berhasil terbang dan keluar dari wilayah NTB.

”Pengakuannya lima kali dan empat orang sudah keluar NTB,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Senin (26/7/2021).

Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan mereka membuat surat keterangan PCR palsu lebih banyak dari itu.

Satu surat keterangan tes PCR palsu mereka jual dengan harga Rp 500 ribu.   

Baca juga: Tolak Hasil Swab Covid-19, Keluarga Pasien di Lombok Tengah Marah-marah ke Petugas Puskesmas

Sementara itu, Kasat Reskrim Lombok Tengah Akp I Putu Agus Indra Permana dalam keterangan persnya menjelaskan, pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Masing-masing berinisial ARO alias Dera, perempuan asal Tanggerang, Banten.

Kemudian tersangka PE alias Petra, laki-laki, asal Bale Pelangi, Kelurahan Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat.

Serta ME  alias Cong alias Jaka, laki-laki, asal Karang Bedil, Kecmatan Mataram Timur, Kota Mataram.

Sementara satu orang lagi yang dianggap terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran aparat.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat PCR Palsu di Lombok, Tiga Pelaku Ditangkap Satu Masih Buron

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain selembar surat keterangan hasil pemeriksaan PCR yang diduga palsu.

Selembar hasil pemeriksaan Laboratorium RS Unram yang diduga palsu.

Handphone Samsung, tipe J5 milik tersangka ME.

PC merek DEL warna Hitam.

Satu unit monitor DEL ukuran 14” dan kyboard komputer merek DEL.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas menahan calon penumpang pesawat berinisial ARO, di Bandara Internasional Lombok, Jumat (23/7/2021), pukul 16.00 Wita.

Pelaku ARO ditahan karena menggunakan surat keterangan tes PCR palsu.

Pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Lombok curiga dengan surat PCR yang digunakan ARO.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan.

Pada surat karena tidak dilengkapi stempel basah, melainkan hasil scanner dari komputer.

Pihak KKP kemudian menghubungi Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.

Baca juga: Sebanyak 300 Orang Penerima Bansos PKH Lombok Utara Mulai Divaksin

Baca juga: Gubernur NTB Pastikan Stok Oksigen selama PPKM Mencukupi, Warga Jangan Panik!

Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem rumah sakit.

ARO akhirnya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk diklarifikasi terkait surat PCR palsu tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. 

Masing-masing berinisial PE yang disebut menyalurkan surat PCR palsu.

Kemudian MF, pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya.

Masing-masing pelaku dikenakan pasal berbeda.

ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP.

Tersangka PE diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP, dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP. 

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved