Tukang Parkir di Ampenan Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan

Seorang juru parkir berinisial AS (22), asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.

News Law
Ilustrasi pelecehan pada anak 

Hasil tes DNA menunjukkan, ternyata benar
tersangka AS adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E.

Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun,
dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pejabat NTB Bagi-bagi Sembako ke Warga

Dalam kasus tersebut, kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Antara lain, selembar akta lahir anak atas nama anak korban. 

Kemudian selembar fotocopy kartu keluarga.

Celana legging panjang warna coklat polos. Celana dalam warna abu-abu polos.

Tiga lembar hasil test DNA dari Puslabfor Polri tanggal 16 Juli 2021.

Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban, saksi-saksi, dan tersangka.

Juga mengumpulkan barang bukti. 

Sampai akhirnya, Rabu tanggal 21 Juli 2021 dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka AS.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved