Tukang Parkir di Ampenan Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan

Seorang juru parkir berinisial AS (22), asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.

News Law
Ilustrasi pelecehan pada anak 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang juru parkir berinisial AS (22), asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.

Bahkan si anak yang menjadi korban telah melahirkan.

Pemuda ini diduga melakukan perbuatan bejatnya sekitar bulan Juni 2020, pukul 10.00 Wita, di kos-kosannya, di kawasan Ampenan, Kota Mataram.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Hari Brata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021), menjelaskan kronologi kejadian.

Dugaan pidana persetubuhan itu berawal saat korban atau si anak sering bermain di kos temannya.

Kos temannya itu bersebelahan dengan kos tersangka AS.

Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, Plan Indonesia Serukan Perlindungan Anak di Masa Pandemi

Karena sering bertemu, tersangka AS mendekati korban lalu merayunya dan mengajaknya berpacaran.

Setelah itu, sekitar bulan Juni 2020
sekitar pukul 10.00 Wita, AS menyetubuhi anak gadis tersebut untuk pertama
kalinya.

"Setelah itu tersangka AS dan anak itu sering melakukan hubungan badan," ungkapnya.

Hingga sekitar bulan November 2020 si anak diketahui hamil 5 (lima) bulan oleh kedua orang tuanya.

Kedua orang tua anak tersebut melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Namun tersangka AS tidak mengakui perbuatan persetubuhan tersebut.

Sampai anak tersebut melahirkan bayi yang dikandungnya.

Baca juga: Cegah Kerusakan Mesin Pembangkit, Ini Cara PLN NTB Lakukan Pemeliharaan  

"Sehingga kami dari pihak kepolisian melakukan test DNA terhadap korban, bayi korban, serta tersangka AS," katanya.

Hasil tes DNA menunjukkan, ternyata benar
tersangka AS adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E.

Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun,
dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pejabat NTB Bagi-bagi Sembako ke Warga

Dalam kasus tersebut, kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Antara lain, selembar akta lahir anak atas nama anak korban. 

Kemudian selembar fotocopy kartu keluarga.

Celana legging panjang warna coklat polos. Celana dalam warna abu-abu polos.

Tiga lembar hasil test DNA dari Puslabfor Polri tanggal 16 Juli 2021.

Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban, saksi-saksi, dan tersangka.

Juga mengumpulkan barang bukti. 

Sampai akhirnya, Rabu tanggal 21 Juli 2021 dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka AS.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved