Gadis Difabel Dirudapaksa Tukang Parkir sampai Hamil, Pelaku Mengaku Setelah Polda NTB Tes DNA
Tukang parkir dekati gadis difabel untuk dirudapaksa hingga hamil, pelaku tak mau akui hingga polisi lakukan tes DNA
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Sehingga pihak kepolisian melakukan tes DNA terhadap korban, bayi korban, serta tersangka AS.
”Dicocokan DNA itu dan ternyata cocok,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E.
Baca juga: Putranya Dinyinyiri karena Main Boneka, Chef Arnold Beri Jawaban Pedas: Jangan Coba-coba!
Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam kasus tersebut, kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Antara lain, selembar akta lahir anak atas nama anak korban.
Kemudian selembar fotocopy kartu keluarga.
Celana legging panjang warna coklat polos. Celana dalam warna abu-abu polos.
Tiga lembar hasil test DNA dari Puslabfor Polri tanggal 16 Juli 2021.
Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban, saksi-saksi, dan tersangka. Serta mengumpulkan barang bukti.
(*)