Gadis Difabel Dirudapaksa Tukang Parkir sampai Hamil, Pelaku Mengaku Setelah Polda NTB Tes DNA

Tukang parkir dekati gadis difabel untuk dirudapaksa hingga hamil, pelaku tak mau akui hingga polisi lakukan tes DNA

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
TribunLombok.com/Sirtupillaili
TERSANGKA: AS (pakai baju tahanan) tersangka kasus pencabulan ditunjukkan tim Ditreskrimum Polda NTB dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (22/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Anak gadis 14 tahun yang dirudapaksa tukang parkir berinisial AS (22), di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata anak difabel.

Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang tidak bisa bicara alias tuna wicara.

”Korban memiliki kelaianan cacat bawaan lahir sehingga tidak bisa bicara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (22/7/2021).

Mirisnya, pelaku tidak mau mengakui perbuatannya meski korban hamil dan melahirkan.

Pengungkapan kasus tersebut memang cukup lama. Sebab pelaku bersikeras tidak mengakui perbuatannya.

Di sisi lain, korban merupakan tuna wicara yang sulit berkomunikasi.

Hal itu pula yang dimanfaat pelaku untuk mencari celah.

Tapi kepolisian tidak menyerah begitu saja. Mereka melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi petunjuk.

Baca juga: Tukang Parkir di Ampenan Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan

Penyidik Polda NTB pun harus menunggu korban melahirkan anak yang dikandungnya.

Setelah korban melahirkan, tim mengambil sampel DNA korban, bayi yang dilahirkan korban, dan sampel DNA pelaku AS.

Sampel tersebut diuji di Puslabfor Mabes Polri di Jakarta.

Tanggal 16 Juli 2021 hasl tes DNA sudah keluar. Baru kemudian dikirim ke Polda NTB.

”Hasil tes DNA tersebut dinyatakan identik. Untuk DNA anak bayi, korban, serta tersangka, semuanya identik,” ungkap Hari Brata.

Dengan keluarnya hasil tes DNA tersebut, pelaku AS tidak bisa berkelit. Dia pun ditangkap tim Ditreskrium Polda NTB, Rabu (21/7/2021).

Baru setelah itu AS mengakui perbuatannya kepada polisi.

Saat ditanya wartawan, AS pun hanya bisa menunduk sembari mengakui telah merudapaksa korban.

”Benar,” katanya, singkat.  

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Gubuk Bekas Warung, Kini Meringkuk di Penjara

AS menjelaskan, dia tidak mau mengakui perbuatannya sejak awal karena menurutnya korban memiliki banyak pacar.

”Karena banyak pacarnya,” kata AS, sembari tersenyum.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, insiden pencabulan sudah terjadi cukup lama, Juni 2020 silam.

”Akhirnya terungkap dengan bukti ilmiah yang kita kirim ke Jakarta,” katanya.

Pelaku AS sehari-hari bekerja sebagai juru parkir asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Persetubuhan berawal saat korban sering bermain di kos temannya yang ada di sebelah kos pelaku.

Karena sering bertemu, tersangka AS mendekati korban dan mengajaknya berpacaran.

Setelah itu, sekitar bulan Juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, AS menyetubuhi anak gadis tersebut untuk pertama kalinya.

Baca juga: Pelamar CPNS 2021 Ketahuan Curang, Panitia Temukan Bukti: Layakkah untuk Lolos Administrasi?

"Karena sering bermain di sana olah AS korban dipanggil dan diajak berkomunikasi akhirnya diajak berhubungan badan," ungkapnya.

Lima bulan setelah itu, November 2020 si anak diketahui hamil lima bulan oleh kedua orang tuanya.

Kedua orang tua anak tersebut melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Namun tersangka AS tidak mengakui perbuatan persetubuhannya.

Sampai anak tersebut melahirkan bayi yang dikandungnya.

Sehingga pihak kepolisian melakukan tes DNA terhadap korban, bayi korban, serta tersangka AS.

”Dicocokan DNA itu dan ternyata cocok,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E.

Baca juga: Putranya Dinyinyiri karena Main Boneka, Chef Arnold Beri Jawaban Pedas: Jangan Coba-coba!

Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam kasus tersebut, kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Antara lain, selembar akta lahir anak atas nama anak korban. 

Kemudian selembar fotocopy kartu keluarga.

Celana legging panjang warna coklat polos. Celana dalam warna abu-abu polos.

Tiga lembar hasil test DNA dari Puslabfor Polri tanggal 16 Juli 2021.

Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban, saksi-saksi, dan tersangka. Serta mengumpulkan barang bukti. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved