Penanganan Covid di NTB
NTB Terapkan PPKM Mikro Hari Ini, Sejumlah Ketentuan Wajib Dipedomani Warga
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Semua ketentuan tersebut dipadukan kemudian disesuaikan dengan kondisi daerah.
Dengan penerapan PPKM Darurat, Gita memastikan pengiriman logistik dari Jawa ke NTB tidak akan terganggu.
Distribusi logistik diizinkan dan diatur secara khusus.
Ketika penumpang dilarang menyeberang, logistik tetap dibolehkan.
Sehingga tidak perlu khawatir berlebihan.
”Logistik tidak dilarang karena menyakut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Gita menegaskan, penerapan PPKM Mikro karena NTB menyesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Kententuan PPKM Mikro
Dalam PPKM Mikro tersebut, sejumlah ketentuan harus dipatuhi masyarakat.
Mulai dari ketentuan kerja pegawai kantoran, antara lain:
Pegawai kantoran dibatasi yang bekerja di kantor hanya 50 persen. Sementara 50 persen lainnya harus bekerja dari rumah.
Selama pemberlakuan work from home (WFH) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah.
Sektor esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan, dan pelayanan dasar lainnya tetap beroperasi 100 persen.
Baca juga: Penjual Kopi di Terminal Mandalika Mataram Nyambi Jual Sabu pada Para Sopir
Aktivitas belajar mengajar tetap mengikuti ketentuan kementerian dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan maksimal dikunjungi 25 persen dari kapasitas tempat.