Berita Lombok

Penjual Kopi di Terminal Mandalika Mataram Nyambi Jual Sabu pada Para Sopir

Penjual kopi di Terminal Mandalika Mataram didapati juga jualan barang haram, sabu pada para sopir

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Dok. Polresta Mataram
MW alias Enyok, penjual kopi di Kota Mataram menjual sabu kepada para sopir di Terminal Mandalika, diperiksa polisi, Jumat (2/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Baru setahun keluar penjara karena kasus narkoba, pria berinisial MW alias Enyok, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali ditangkap polisi.

Enyok ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram di rumahnya, Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Jumat (2/7/2021).

”Dalam penangkapan itu kita temukan enam poket sabu dengan berat 10 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama, dalam rilis resminya, Senin (5/7/2021).  

Dalam catatan polisi, pelaku pernah tertangkap tahun 2015 dalam kasus yang sama. Mengedarkan sabu-sabu.

Dalam penangkapan kali ini, Enyok menyembunyikan sabu di dalam casing telepon genggamnya.

Dia melakukan itu untuk mengelabuhi petugas.

Baca juga: Polres Sumbawa Ciduk 2 Orang Penjual Narkoba dan Minuman Keras

Baca juga: Peredaran Narkoba di Desa Mengkhawatirkan, Gubernur NTB Minta BNN Masifkan Desa Bersinar

Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan satu bendel plastik pembungkus sabu, empat telepon genggam, dan uang Rp 400 ribu.

"Diduga uang tersebut hasil dari penjualan," terangnya.

Yogi mengatakan, berdasakan pengakuan Enyok, dia mengambil barang haram dari seseorang di Karang Bagu berinisial RM.

Saat ini RM Masih dalam proses pengejaran.

"Kita masih kembangkan," katanya.

Baca juga: Penumpang Kapal Pelabuhan Lembar Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin dan Rapid Test Covid-19

Baca juga: Kabar Terbaru Pemeran Bang Tigor, Kini Pamer Kemesraan dengan Istri Baru yang Lebih Muda 20 Tahun

Enyok yang sehari-hari menjual kopi di Terminal Mandalika mengaku membeli sabu dengan harga Rp 1,2 juta per gram.

Per gramnya dia mendapatkan untung Rp 500 ribu.

"Sasarannya mengedarkan sabu adalah para sopir yang mangkal di sekitar terminal Bertais," ungkap Yogi.  

Akibat perbuatannya, Enyok dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a. Karena Enyok juga sebagai pengguna.

"Hasil tes urine-nya positif menggunakan sabu," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved