Polres Sumbawa Ciduk 2 Orang Penjual Narkoba dan Minuman Keras
Pengedar narkoba berinisial AJ alias Jaya ditangkap Satres Narkoba Polres Sumbawa, di rumahnya, Dusun Batu Praga, Desa Lape, Kecamatan Lape
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Pengedar narkoba berinisial AJ alias Jaya (59) ditangkap Satres Narkoba Polres Sumbawa, di rumahnya, Dusun Batu Praga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Jumat (2/7/2021) malam, pukul 20.00 Wita.
Dia dibekuk bersama KM (48), warga setempat.
KM diduga terlibat dalam bisnis haram AJ.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 6 poket sabu seberat 4,62 gram.
Baca juga: Jualan Senjata Api Rakitan di Warung, Pria Lombok Barat Ditangkap Polisi
Kemudian 8 pipa kaca, 1 buah bong, 5 sumbu, 7 pipet berbentuk skop.
Juga 2 buah timbangan digital, 54 poket kosong tempat isi sabu.

Serta uang tunai Rp 1,2 juta. Diduga hasil bisnis narkoba dan jual minuman keras (miras).
Selain itu, dari rumah pelaku petugas juga menyita 12 jerigen minuman jenis arak masing masing berisi 30 liter.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Masdidin mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga: Waspada! Tercatat Ada 72 Kali Gempa di Wilayah NTB, Hanya Satu Kali yang Dirasakan Warga
"Rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," katanya.
Menindaklanjuti informasi itu, dia memerintahkan anggota Opsnal melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Lidik Aipda Joko Subroto melakukan penangkapan.
Tim menggeledah badan dan kamar rumah AJ alias Jaya.
"Selain narkoba, di rumah itu kami temukan miras jenis arak ratusan liter," ungkapnya.
Kepada polisi, Jaya mengakui semua barang tersebut adalah miliknya.
Kini terduga pengedar itu diamankan di Polres Sumbawa guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
(*)