Berita Lombok
Jualan Senjata Api Rakitan di Warung, Pria Lombok Barat Ditangkap Polisi
Pria berinisial JN, asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB ditangkap Tim Puma Polresta Mataram saat hendak menjual senjata api
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria berinisial JN (34), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB ditangkap Tim Puma Polresta Mataram saat hendak menjual senjata api rakitan.
Dia dibekuk ketika akan transaksi di warung Pandu, Jalan Gora 2, Linkungan Jangkok, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Jumat (2/7/2021), pukul 17.30 Wita.
JN kemudian digiring ke markas Polresta Mataram bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu berupa sepucuk senjata api jenis pistol rakitan dan empat butir peluru aktif call 9mm.
Baca juga: Waspada! Tercatat Ada 72 Kali Gempa di Wilayah NTB, Hanya Satu Kali yang Dirasakan Warga
Terkait penangkapan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, saat ditangkap, JN akan transaksi menjual senjatanya kepada calon pembeli yang sedang minum di kafe tuak.
Tapi selum transaksi dilakukan, Tim Puma datang menggerebek lalu memborgolnya.
JN pun tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas.

"Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan berikut beserta barang bukti 1 pucuk senjata api dan peluru tajam aktif," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7/2021).
Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke markas Polresta Mataram untuk pemeriksaan dan pengembangan.
Polisi saat ini masih mendalami bisnis senjata api rakitan yang dijalankannya.
Berapa lama dia membuat senjata rakitan dan berapa senjata api yang dia pernah buat.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pintu Masuk NTB di Pelabuhan Lembar Diperketat
Brata menambahkan, penangkapan pelaku merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor).
Pelaku JN terancam dijerat dengan undang-undang kepemilikan senjata api.
Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana.
Pada pasal 1 ayat (1) disebutkan, barang siapa yang membuat dan menguasai senjata api secara ilegal dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
(*)