Penanganan Covid di NTB

NTB Terapkan PPKM Mikro Hari Ini, Sejumlah Ketentuan Wajib Dipedomani Warga  

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dok. Pemprov NTB
Info Grafis Ketentuan PPKM Berbasis Mikro di NTB   

Mereka hanya boleh buka maksimal sampai pukul 20.00 Wita.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk warung makan atau restoran.  

Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah dilaksanakan dengan protokol ketat sesuai aturan Kementerian Agama.

Kegiatan rapat, seminar, atau pertemuan lainnya maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

Serta wajib melaksanakan kegiatan dengan protokol kesehatan ketat.

Ketentuan ini juga berlaku untuk kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan, dan aktivitas di tempat umum atau destinasi wisata.

Sementara transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasi, dan protokol kesehatan.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved