Penanganan Covid di NTB
NTB Terapkan PPKM Mikro Hari Ini, Sejumlah Ketentuan Wajib Dipedomani Warga
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Mereka hanya boleh buka maksimal sampai pukul 20.00 Wita.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk warung makan atau restoran.
Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah dilaksanakan dengan protokol ketat sesuai aturan Kementerian Agama.
Kegiatan rapat, seminar, atau pertemuan lainnya maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.
Serta wajib melaksanakan kegiatan dengan protokol kesehatan ketat.
Ketentuan ini juga berlaku untuk kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan, dan aktivitas di tempat umum atau destinasi wisata.
Sementara transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasi, dan protokol kesehatan.
(*)