Penanganan Covid di NTB
Mau Terbang ke Jawa atau Bali? Penumpang Bandara Lombok Wajib Vaksin dan Test PCR
Mulai hari ini, Senin (5/7/2021), para calon penumpang Bandara Lombok tujuan Pulau Jawa atau Bali wajib menunjukkan surat keterangan vaksin.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Mulai hari ini, Senin (5/7/2021), para calon penumpang Bandara Lombok tujuan Pulau Jawa atau Bali wajib menunjukkan surat keterangan vaksin.
Selain itu, calon penumpang juga wajib menyertakan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Ketentuan itu diterapkan menyusul Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Terkait kebijakan itu, General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati menjelaskan, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah pada masa PPKM Darurat.
”Kebijakan ini untuk menekan laju penularan Covid-19 yang kembali meningkat secara signifikan,” katanya, dalam rilis resminya, Minggu (4/7/2021).

Ketentuan perjalanan udara terbaru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
”Mulai diberlakukan 5 Juli 2021,” katanya.
Baca juga: Lowongan Kerja Lombok - RS Cahaya Medika NTB Butuh Tenaga Kesehatan, Dibuka hingga 10 Juli 2021
Baca juga: Gubernur NTB akan Gratiskan Rapid Test bagi Wisatawan
SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE Kemenhub dinyatakan, persyaratan dokumen bagi calon penumpang pesawat udara dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
”Minimal vaksin dosis pertama,” katanya.
Di samping itu, juga wajib menyertakan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
”Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan,” jelasnya.
Ketentuan di Luar Pulau Jawa-Bali

Sementara bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR.