7.362 Bidang Aset Pemda di NTB Belum Punya Sertifikat, Dapat Berpotensi Rugikan Negara

Pengelolaan aset pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menjadi masalah serius.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENCEGAHAN KORUPSI: Suasana rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di NTB oleh KPK, di Mataram, NTB, Senin (28/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pengelolaan aset pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menjadi masalah serius.

Banyak aset pemerintah daerah belum memiliki sertifikat.

Sehingga berpotensi besar menyebabkan kerugian bagi daerah.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, 7.362 bidang aset Pemda di NTB belum bersertifikat.

Karena itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menekankan, penertiban aset barang milik daerah (BMD) dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara karena hilangnya aset.

Dalam rakor pemberantasan korupsi di Mataram, dilakukan penyerahan 571 sertifikat oleh Kanwil ATR/BPN kepada pemerintah daerah dan BUMN.

Terdiri dari 157 sertifikat aset Pemda NTB dan 414 sertifikat aset milik PT PLN (Persero) yang berada di wilayah NTB.

Hingga Desember 2020, dari 16.430 bidang aset di wilayah NTB, sebanyak 7.519 atau 45,8 persen belum bersertifikat.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Beri ‘Warning’ Agar Kepala Daerah di NTB Tidak Korupsi

Kemudian 8.911 atau 54,2 persen sudah bersertifikat.

Tahun 2021 berdasarkan anggaran yang telah disiapkan, pemda menetapkan target sertifikasi sebanyak 388 bidang.

Hingga akhir Juni 2021 terbit sebanyak 157 sertifikat.

Artinya masih ada 7.362 bidang aset Pemda di NTB belum bersertifikat. Sebagian besar berupa tanah.

Dengan kondisi ini, ada potensi kerugian negara karena aset tidak memiliki legalitas.

Sehingga mudah dipindahtangankan atau diduduki pihak yang tidak berwenang, sampai diperjualbelikan.

Akhirnya aset tersebut tidak bisa dimanfaatkan pemda untuk kepentingan masyarakat.

Juga tidak bisa dikelola untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Baca juga: Kedatangan KPK Ditolak Mahasiswa Mataram, Lili Pintauli: Setiap Orang Bebas Menyampaikan Aspirasinya

Sementara untuk aset PLN, dari target semester satu sebanyak 320 sertifikat, hingga akhir bulan Juni diterbitkan sebanyak 414 sertifikat.

Dalam pertemuan itu, sebagai penguatan upaya pencegahan korupsi, KPK memfasilitasi penandatanganan komitmen implementasi pencegahan korupsi oleh para kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayah NTB.

Tahun 2021, berdasarkan hasil Pilkada tahun 2020 telah terpilih enam pasangan kepala daerah baru dan telah dilantik serta memimpin daerahnya masing-masing.

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima.

Enam poin yang tercantum dalam komitmen tersebut, yaitu terkait implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penatausahaan BMD dengan melakukan sertifikasi, penyelesaian aset bermasalah dan pemulihan aset daerah.

Menggali potensi pajak daerah dengan mengembangkan inovasi dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah.

Penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang akuntabel dan bebas korupsi.

Mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.

Baca juga: Mahasiswa di Mataram Desak Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua KPK 

Serta melaksanakan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyambut baik arahan dari KPK.

Dia mengapresiasi langkah KPK melakukan pendampingan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan di wilayahnya.

Ia mengakui pihaknya terbantu dengan asistensi KPK dalam implementasi program-program pencegahan korupsi.

Hadir dalam rakor pemberantasan korupsi terintegrasi tersebut Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah, beserta seluruh bupati/wali kota di NTB.

Ketua DPRD se-NTB, sekretaris daerah, inspektur, forkopimda, kakanwil ATR/BPN, PT PLN (Persero), Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK dan jajaran.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved