Wakil Ketua KPK Beri ‘Warning’ Agar Kepala Daerah di NTB Tidak Korupsi

Lili Pintauli Siregar mengingatkan para kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar tidak korupsi.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengingatkan para kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar tidak korupsi.

Telah banyak kepala daerah ditangkap KPK karena melakukan korupsi.

Data KPK menunjukkan, periode 2004 sampai Desember 2020 terjadi korupsi di 26 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia.

”Suap merupakan modus yang paling banyak dilakukan, khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa,” ujar Lili, dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi NTB, di Ballroom Hotel Golden Palace Mataram, Senin (28/6/2021).

Karenanya, kepala daerah perlu memastikan apakah unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) berjalan baik atau tidak.

Berlangsung secara transparan dan akuntabel atau tidak.

“Inilah pentingnya pengawasan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP),” tegas Lili.

Baca juga: Kedatangan KPK Ditolak Mahasiswa Mataram, Lili Pintauli: Setiap Orang Bebas Menyampaikan Aspirasinya

Lili menjelaskan, KPK telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong penguatan peran APIP.

Salah satunya dalam bentuk sinergi program yang beririsan dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan penguatan APIP.

Penguatan kapabilitas APIP merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tujuh fokus area lainnya, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset atau Barang Milik Daerah (BMD), dan tata kelola dana desa.

Baca juga: Mahasiswa di Mataram Desak Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua KPK 

Baca juga: 13 Warga Sikka Keracunan setelan Makan Ikan Buntal, 4 Tewas dan 8 Lainnya Dirawat di RS

”Kedelapan fokus area ini tercakup dalam aplikasi MCP yang dijabarkan dalam 34 indikator dan 70 subindikator,” jelasnya.

Selain menegaskan pentingnya peran APIP dalam pengawasan untuk mencegah korupsi, Lili menyoroti terkait tata kelola aset daerah.

Penertiban aset barang milik daerah (BMD) dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara karena hilangnya aset.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved