Polda NTB Tangkap Dua Mahasiswa saat Ambil Paket Ganja 3 Kg
Dua orang mahasiswa perguruan tinggi Mataram berinisial FR (22) dan DU (24) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba, Polda NTB.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Dua orang mahasiswa perguruan tinggi Mataram berinisial FR (22) dan DU (24) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba, Polda NTB.
Mereka diciduk saat mengambil paket berisi ganja 3 kilogram (kg), di kantor jasa pengiriman barang, di Jalan Amir Hamzah, Karang Sukun, Kota Mataram, Rabu (16/6/2021), pukul 19.30 Wita.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket berisi tiga bungkus daun, biji, dan batang ganja seberat 3 kg.
Ganja tersebut ditumpuk dengan dua potong baju kaos lengan panjang dan lengan pendek.
Seolah-olah paket yang dikirim adalah paket baju.
Dalam keterangan pun ditulisi paket berisi pakaian.
Baca juga: Sering Ugal-ugalan dan Pesta Miras, 9 Pemuda Sumbawa Diangkut Polisi
Paket barang tersebut dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Selain ganja, petugas juga menyita dua handphone milik dua mahasiswa tersebut.
”Selanjutnya dua mahasiswa tersebut kami bawa ke markas Polda NTB untuk proses lebih lanjut,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah, dalam keterangan pers, Kamis (17/6/2021).
Erwin menjelaskan, sebelum penangkapan, tim sudah melakukan pengintaian sejak hari Minggu (13/6/2021).
Tapi pelaku tampaknya berusaha menghindari petugas.

”Mereka menunggu situasi aman dulu, sampai tadi malam sekitar pukul 19:30 Wita, penerima mengambil paket tersebut,” katanya.
Saat mereka mengambil, petugas langsung menangkap keduanya.
Erwin membenarkan kedua orang tersebut berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi ternama di NTB.
Masing-masing mahasiswa semester 8 pada Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian.
FR, mahasiswa kelahiran Tanggerang, tinggal di Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Sementara DU merupakan mahasiswa asal Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Berdasarkan pengakuan FR kepada polisi, dia hanya membeli barang itu untuk dikonsumsi bukan untuk dijual.
FR diketahui telah lama kecanduan mengkonsumsi narkoba. Kurang lebih sekitar lima tahun.
Tapi pengakuan tersanga masih harus didalami karena dia membeli dalam jumlah banyak.
Baca juga: Nekat Jual Miras, Ibu-ibu asal Bima Ditangkap Polisi
Baca juga: Sederet Ide Bisnis dengan Modal Pas-pasan yang Bisa Datangkan Cuan dan Keuntungan
Sehingga ada kemungkinan dia juga menjual kembali.
Terkait kemungkinan mereka terlibat dalam jaringan peredaran, kepolisian akan melakukan pengembangan.
”Masih kami dalami,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara 20 tahun.
Mereka disangka melanggar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan itu, Erwin mengingatkan kepada para sindikat pengedar narkoba di NTB agar bertaubat.
Kepolisian akan menindak dan menangkap mereka dimana pun bersembunyi.
Polda NTB telah menangkap dan menjebloskan banyak orang ke dalam pejara karena terlibat bisnis haram tersebut.
”Kami peringatkan jangan coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah NTB,” tegasnya.
(*)