NTB
Nekat Jual Miras, Ibu-ibu asal Bima Ditangkap Polisi
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Ibu rumah tangga berinisial JM (49), asal RT 12 RW 04, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima dicokok polisi.
Dia ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota karena memiliki ratusan botol minuman keras (miras), Rabu (16/6/2021).
Kasatres Narkoba Kapolres Bima Kota Iptu Thamrin mengatakan, ratusan miras jenis bir bintang itu merupakan milik JM (49).
“Diduga miras ini akan dijual atau diedarkan di wilayah Raba,” ungkanya.
Baca juga: Organda NTB Minta Tarif Penyebrangan Poto Tano-Kayangan Diturunkan
Ratusan botol miras itu didatangkan dari salah satu tempat di wilayah Bima.
Diangkut oknum menggunakan mobil pikap hitam.
Mobil itu dicegat petugas saat tiba di lokasi.
“Sebelum dibongkar kami lebih dahulu mencegat dan memeriksanya," jelasnya.
Setelah dipastikan barang itu adalah miras, tim langsung menyita.
Baca juga: PPDB Online NTB Dikeluhkan Wali Siswa, Susah Login hingga Terpaksa Terbang dari Bima ke Mataram
Baca juga: PPDB Online NTB Dikeluhkan Wali Siswa, Susah Login hingga Terpaksa Terbang dari Bima ke Mataram
Mantan Kasatres Narkoba Polres Dompu ini menambahkan, razia atau penyitaan dilakukan sesuai Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Miras dan mobil pikap tersebut kini diamankan di Mako Satres Narkoba.
Sebagai barang bukti untuk memproses hukum pemiliknya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/miras-vghy7.jpg)