NTB

Nekat Jual Miras, Ibu-ibu asal Bima Ditangkap Polisi

(Dok. Polres Bima)
MIRAS: Ratusan botol miras diamankan Polres Bima Kota milik salah seorang ibu rumah tangga, Rabu (16/6/2021). (Dok. Polres Bima) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Ibu rumah tangga berinisial JM (49), asal RT 12 RW 04, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima dicokok polisi. 

Dia ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota karena memiliki ratusan botol minuman keras (miras), Rabu (16/6/2021).

Kasatres Narkoba Kapolres Bima Kota Iptu Thamrin mengatakan, ratusan miras jenis bir bintang itu merupakan milik JM (49). 

“Diduga miras ini akan dijual atau diedarkan di wilayah Raba,” ungkanya.

Baca juga: Organda NTB Minta Tarif Penyebrangan Poto Tano-Kayangan Diturunkan

Ratusan botol miras itu didatangkan dari salah satu tempat di wilayah Bima. 

Diangkut oknum menggunakan mobil pikap hitam.

MIRAS: Ratusan botol miras diamankan Polres Bima Kota milik salah seorang ibu rumah tangga, Rabu (16/6/2021). (Dok. Polres Bima)
MIRAS: Ratusan botol miras diamankan Polres Bima Kota milik salah seorang ibu rumah tangga, Rabu (16/6/2021). (Dok. Polres Bima) (Dok. Polres Bima)

Mobil itu dicegat petugas saat tiba di lokasi.

“Sebelum dibongkar kami lebih dahulu mencegat dan memeriksanya," jelasnya. 

Setelah dipastikan barang itu adalah miras, tim langsung menyita.

Baca juga: PPDB Online NTB Dikeluhkan Wali Siswa, Susah Login hingga Terpaksa Terbang dari Bima ke Mataram

Baca juga: PPDB Online NTB Dikeluhkan Wali Siswa, Susah Login hingga Terpaksa Terbang dari Bima ke Mataram

Mantan Kasatres Narkoba Polres Dompu ini menambahkan, razia atau penyitaan dilakukan sesuai Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Miras dan mobil pikap tersebut kini diamankan di Mako Satres Narkoba. 

Sebagai barang bukti untuk memproses hukum pemiliknya.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)