Kaget Tertangkap Operasi Premanisme, Ini Pesan Juru Parkir di Lombok kepada Presiden Jokowi
Para juru parkir (Jukir) liar yang terjaring operasi premanisme Polresta Mataram mengaku kaget saat ditangkap.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Para juru parkir (Jukir) liar yang terjaring operasi premanisme Polresta Mataram mengaku kaget saat ditangkap.
”Saya merasa kaget saja gitu. Namanya kita bekerja (markir), dimana bersalahnya?” kata Mahidin alias Udin (50), salah satu juru parkir alfamart di wilayah Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, yang ditemui di markas Polresta Mataram, Selasa (15/6/2021).
Udin mengaku kaget diangkut polisi karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan kriminal.
Bahkan dia merupakan penjaga malam atau penjaga keamanan toko Alfamart tersebut.
Udin menuturkan, dia memang tidak memiliki izin untuk memungut biaya parkir di tempat itu.
Hanya saja, dia memang mendapat rekomendasi pemerintah desa untuk menjaga keamanan tempat itu.
Sembari menjaga keamanan, akhirnya dia nyambi memungut biaya parkir kendaraan di toko tersebut.
“Kalau kartu kita memang tidak ada,” katanya.
Saat menjadi juru parkir, dia mengaku tidak pernah memaksa pemilik kendraan membayar.
Baca juga: 86 Preman dan Jukir Liar Mataram Ditangkap, Uang Receh hingga Kwitansi Pungutan Jadi Bukti
Baca juga: Gubernur NTB Usulkan Pembangunan Bandara di Dompu, Permudah Akes ke Tambora
”Masalah pemakasaan itu tidak pernah, seikhlasnya saja. Malah kita juga ikut bersih-bersih halaman,” katanya.
“Kalau masalah dikasih atau tidak, kami tidak pernah minta. Maksa orang tidak pernah,” katanya.
Dalam sehari Udin bisa mendapatkan uang parkir paling banyak Rp 50 ribu.
Dia mengaku tidak punya pekerjaan lain, selain jaga keamanan sambil parkir kendaraan di tempat itu.
Selama ini, Udin mengaku tidak pernah menyetor hasil parkir ke pihak mana pun.

Dia sadar belum terdata secara resmi diDinas Perhubungan Lombok Barat.
Pemerintah desa pun tidak meminta dirinya menyetor hasil parkir.
”Tidak juga (setor), karena ini dianggap jadi ladang pekerjaan kita,” ujarnya.
Dengan apa yang dialami, Udin dan juru parkir lainnya berharap tidak diproses hukum.
Mereka berharap pengertian pemerintah, apa yang mereka lakukan semata-mata untuk mencari nafkah.
Dia pun meminta kepada Presiden Joko Widodo memperhatikan nasib rakyat kecil seperti dirinya.
Mereka jangan disamakan dengan preman.
Terlebih di masa pandemi Covid-19 sangat sulit mencari pekerjaan.
“Semoga presiden juga mengertilah keadaan sekarang ini. Rakayat kecil didengarlah keluh kesahnya, tidak semuanya kami ini preman,” katanya yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo.
Baca juga: UTS NTB Ciptakan Teknologi Pendeteksi Varian Baru Virus Corona, Cocok untuk Wisata Zona Hijau
Saparudin, juru parkir lainnya di toko Alfamart, depan Polsek Narmada, Lombok Barat.
Dia mengaku dalam sehari mendapatkan Rp 15 ribu dan tidak pernah memaksa orang membayar parkir.
”Berapa seikhlasnya, Rp 1.000 atau Rp 2.000, tidak saya paksa,” katanya.
Hasil markir kendaraan dia pakai untuk diri sendiri.
Tidak setor atau dibagi dengan orang lain.
Dalam operasi premanisme yang digelar Senin (14/6/2021), Tim Puma Polresta Mataram menjaring 86 orang terduga premanisme yang melakukan pungutan liar.
Sebagian besar merupakan juru parkir (jukir) yang tidak memiliki izin.
Dari 86 orang tersebut, 72 orang merupakan jukir liar di pertokoan dan objek vital.
Kemudian dua orang pelaku pungutan liar objek vital pantai.
Empat orang pelaku pungutan liar di kompleks pertokoan Pasar Bertais, Mataram.
Baca juga: Ketua PKB Lombok Timur Bantah Palsukan Tanda Tangan, DPW PKB Siap Penuhi Panggilan Polda NTB
Pemalak angkutan umum di Terminal Mandalika satu orang.
Serta debtcollector atau penagih hutang 7 orang.
Terhadap 86 orang yang ditangkap, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, polisi akan mendalami kasus tiap-tiap orang.
Bila unsur pidananya kuat maka akan diajukan.
Apabila tidak kuat maka mereka akan diberikan pembinaan.
"Apabila ada tidak pidananya kita akan proses," tegasnya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)