86 Preman dan Jukir Liar Mataram Ditangkap, Uang Receh hingga Kwitansi Pungutan Jadi Bukti
Tim Puma Polresta Mataram menjaring 86 orang terduga premanisme yang melakukan pungutan liar
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Puma Polresta Mataram menjaring 86 orang terduga premanisme yang melakukan pungutan liar.
Sebagian besar merupakan juru parkir (jukir) yang tidak memiliki izin melakukan pungutan.
Dari 86 orang tersebut, 72 orang merupakan jukir liar di pertokoan dan objek vital.
Kemudian dua orang pelaku pungutan liar objek vital pantai.
Baca juga: Polresta Mataram Ringkus 71 Orang Preman hingga Jukir Liar
Empat orang pelaku pungutan liar di kompleks pertokoan Pasar Bertais, Mataram.
Pemalak angkutan umum di Terminal Mandalika satu orang.

Serta debtcollector atau penagih hutang 7 orang.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam keterangan pers menjelaskan, terduga premanisme dan juru parkir liar tersebut ditangkap dalam operasi penertiban premanisme, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Siswi SMP Berkelahi Gara-gara Saling Tatap, LPA Mataram: Videonya Jangan Disebar Lagi
"Modus operandinya berupa pungutan liar parkir tanpa tiket terhadap kendaraan bermotor maupun roda empat yang parkir," kata Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya, Selasa (15/6/2021).
Kemudian pungutan liar di pasar dan kios Bertais, yang masih di kawasan Pasar Mandalika.
Pungutan ini ditarik secara teroganisir oleh Forum Bertais Rembuk (FBR).
Mereka menarik uang Rp 120 ribu per bulan kepada pemilik kios untuk kebersihan.
Pungutan tersebut memiliki bukti berupa kwitansi.
"Mereka menarik uang untuk keamanan dan kebersihan kios tersebut," katanya.