Dua Pembobol ATM dan Brankas Alfamart di Sekotong Diciduk, Dua Pencuri Lainnya Melarikan Diri

Dua pencuri spesialis pembobol brankas dan mesin ATM diciduk anggota Tim Puma Polres Lombok Barat.

Dok. Polres Lobar
DITANGKAP: Para pencuri spesialis pembobol brangkas dan ATM tertunduk dalam sesi keteragan pers di markas Polres Lombok Barat, Selasa (2/6/2021). 

Polres Lombok Barat mencatat mereka mencuri di tujuh lokasi berbeda di Lombok Barat.

Diantaranya, toko di Dusun Tambang Eleh, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan. Kerugian mencapai Rp 90 juta.  

Kemudian toko Alfamart Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong dengan kerugian Rp 60 juta.

Toko bangunan di Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, kerugian Rp 15 juta.

DITANGKAP: Para pencuri spesialis pembobol brangkas dan ATM tertunduk dalam sesi keteragan pers di markas Polres Lombok Barat, Selasa (2/6/2021).
DITANGKAP: Para pencuri spesialis pembobol brangkas dan ATM tertunduk dalam sesi keteragan pers di markas Polres Lombok Barat, Selasa (2/6/2021). (Dok. Polres Lobar)

Toko Pasar Jakem, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, kerugian Rp 15 juta.

Pertokoan samping kantor Lurah Dasan Geres, Kecamatan Gerug, kerugian Rp 10 juta.

Desa Senggigi, Kecamatan Batu Layar, kerugian Rp 30 juta.

Dan komplek pertokoan Desa Bajur, Kecmatan Labuapi, Lombok Barat, kerugian Rp 18 juta.

”Total kerugian akibat pencurian di tujuh lokasi ini mencapai Rp 238 juta,” katanya.

Terkait modus pencurian, AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu membobol pintu harmonica toko dengan cara merusaknya.

Mereka merusak pintu dengan palu, obeng, gunting, dan lainnya.

Baca juga: Viral Video Perkelahian Remaja Putri di NTB, Berawal Saling Sorak dan Sindir di Media Sosial   

”Setelah merusak pintu kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang di dalam toko,” katanya.

Barang yang diambil antara lain, brankas atau laci penyimpanan uang toko, serta ATM yang ada di toko Alfamart.  

Setelah berhasil membobol brankas atau ATM, para pencuri ini dengan sengaja menempelkan tulisan ‘Selalu Bersyukur’ dengan gambar wajah senyum pada brankas yang dibobol.

Tapi kini dua pelaku tidak bisa berkutik setelah ditangkap Polres Lombok Barat.   

Mereka pelaku dijerat pasal 363, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved