Sembunyikan 520 Gram Sabu dalam Usus, Dua Pria Lombok Timur Dibekuk Polda NTB
Dari hasil pengembangan kedua tersangka, petugas mengamankan dua tersangka lain pengedar narkoba
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tim berangkat menuju Lembar, Kamis (20/5/2021) pukul 23.00 Wita.
Setelah menunggu hingga pukul 03.00 Wita, tim Opsnal berhasil mengamankan dua terduga pelaku saat keluar dari kapal feri tersebut.
Baca juga: Residivis Pengedar Sabu Bima Diringkus, Sempat Kabur dan Ingin Tabrak Polisi
Saat diperiksa, keduanya membantah membawa narkoba.
Tim juga tidak menemukan narkoba di dalam duburnya.
Tidak ingin terkecoh, tim Ditresnarkoba Polda NTB membawa dua orang tersangka ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindak medis berupa rontgen.
Kemudian ditemukan tanda bahwa benda sing yang diduga narkoba ada di dalam perut MYM (24) dan MZA (16).
Rupanya kedua tersangka berusaha menyembunyikan barang haram itu di dalam duburnya, tapi masuk ke dalam melalui saluran usus besar.
Selanjutnya tim meminta mereka mengeluarkan barang bukti yang disimpan di dalam perutnya dengan cara buang air besar.
"Setelah barang bukti didapat, keduanya langsung dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk disidik lebih lanjut," jelasnya.
Helmi menambahkan, dari hasil pengembangan kedua tersangka, petugas mengamankan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah HA (33) dan HJ (41).
Keduanya juga sama-sama warga Lombok Timur.
Diduga mereka merupakan satu sindikat pengedar narkoba.
Selain barang bukti narkoba, beberapa barang bukti pendukung juga disita petugas.
Antara lain, selembar tiket pesawat Lion Air dari Pekanbaru tujuan Jakarta atas nama MYM.