Dua Warung Penjual Miras Kawasan Wisata Selong Belanak Digerebek  

Dua warung di kawasan wisata Pantai Selong Belanak, Lombok Tengah, digerebek aparat Polsek Praya Barat, Rabu (19/5/2021).

Dok. Polsek Praya Barat
MIRAS: Anggota Polsek Praya Barat Lombok Tengah menyita miras dari warung di kawasan wisata Selong Belanak, Rabu (19/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dua warung di kawasan wisata Pantai Selong Belanak, Lombok Tengah, digerebek aparat Polsek Praya Barat, Rabu (19/5/2021).

Dua marung ini menjual minuman keras (miras) secara ilegal.

Puluhan botol miras tradisional jenis brem dan tuak diamankan dalam operasi tersebut.

Operasi tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi sebelum perayaan Lebaran Topat.

“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.Fokus operasi berupa razia peredaran miras. Terutama di kawasan wisata,” kata Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto.

Dalam operasi tersebut ada dua lokasi yang disasar.

Masing-masing Dusun Serangan dan Dusun Selong Belanak, Desa Selong Belanak.

Dari dua lokasi tersebut, pihaknya menemukan miras tradisional yang dijual secara ilegal milik dua warga desa setempat.

Baca juga: Satu Keluarga di Sumbawa Nyaris Diamuk Massa, Diduga Lantaran Buat Sakit Hati

Baca juga: Penyekatan Lebaran Topat, 1.278 Kendaraan Putar Balik, 2 Penumpang Bus Reaktif Covid-19

Baca juga: Cara Warga Siasati Penyekatan Lebaran Topat, Berangkat Tak Rombongan, Rela Naik Motor hingga 38,4 Km

Masing-masing Amaq S serta Inaq A.

Dari warung Amaq S, polisi berhasil menyita 19 botol mineral tanggung miras jenis brem.

Satu botol mineral besar miras jenis tuak dan masing-masing dua botol miras merek Factor serta merk topi miring.

Sementara dari warung Inaq A miras yang disita lebih banyak lagi.

Dengan total sekitar 83 botol miras jenis tuak, brem serta bir bintang.

“Seluruh miras ilegal tersebut saat ini sudah kita sita dan amankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved