Pembuat Video Hina Palestina Menangis Minta Maaf, Polda NTB: Ancaman Hukuman 6 Tahun
HL alias Ucok pemuda asal Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat pembuat video TikTok hina Palestina menangis di hadapan polisi
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - HL alias Ucok (23), pemuda asal Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat pembuat video TikTok hina Palestina menangis di hadapan polisi dan media.
Ucok tidak kuasa menahan air mata karena banyaknya tekanan yang dialami setelah video TikToknya viral.
Dia pun kini menjadi pesakitan dengan baju tahanan Polda NTB.
Ucok, seorang cleaning service itu kini harus berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Termasuk Wanita Dicap Dukun Santet, Tiga Warga Lombok Tengah Disumpah
Tidak main-main, dia teracam hukuman 6 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sesi konferensi pers di markas Polda NTB, Selasa (18/5/2021), Ucok hanya bisa menundukkan kepala dan menutupi mukanya.
Baca juga: Video Viral Hina Palestina Bikin Resah, Polda NTB Minta Warga Bijak Pakai Medsos
Saat diberi kesempatan menyampaikan permintaan maaf, Ucok menunduk lalu menangis.
Sejenak dia hanya diam sambil mengusap air mata dengan kedua tangannya.
"Pada kesempatan kali ini saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga NTB dan Palestina yang tersinggung atas postingan saya di TikTok mengenai Palestina," kata Ucok, di markas Polda NTB, Selasa (18/5/2021).
Dia mengaku tidak punya niat untuk menghina dan menyakiti siapa pun.
"Saya minta maaf atas postingan saya tersebut," katanya.
Ucok mengaku tidak tahu menahu konflik yang tengah terjadi antara Israel dan Palestina.
Dia tidak tahu siapa menyerang siapa.
Awalnya dia mengira negara yang membantai orang tidak berdosa adalah Palestina.
Baru belakangan dia tahu bahwa ternyata yang menyerang adalah Negara Israel dan menyebabkan ratusan rakyat tewas.
"Saya tidak mengetahui mana Palestina dan mana Israel," katanya.
Baca juga: Tak Ada Ampun Meski Pelaku Minta Maaf, Polda NTB Proses Hukum Pemuda Buat Video Hina Palestina
Saat membuat video itu, Ucok mengaku hanya iseng dan ingin menghibur diri saja, bukan sengaja buat video agar viral.
"Saya tidak tahu, tiba-tiba saya sudah di sini (kantor polisi)," katanya.
Lagu tersebut sudah tersedia di aplikasi TikTok, sehingga dia menggunakan tanpa pikir panjang.
Dengan kasus yang dialami saat ini, Ucok mengaku hanya bisa pasrah dan akan menghadapi proses hukumnya.
Peristiwa itu benar-benar memberikannya pelajaran.
"Saya ambil hikmahnya dan saya sangat menyesali," katanya.
Baca juga: Pengakuan Pemuda Hina Palestina Lewat Video TikTok, Hanya Iseng untuk Isi Waktu Luang
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah untuk menangani kasus tersebut.
Kasus Ucok telah ditangani langsung Ditreskrimsus Polda NTB setelah dilimpahkan dari Polres Lombok Barat.
"Tersangka sudah kami tahan," katanya.
Kepolisian pun telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu.
"Tiga saksi sudah kita periksa, proses akan berlanjut sampai tuntas," katanya.
Ucok disangkakan melanggar Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya 6 tahun," tegas Ardianto.
(*)