Rampok Mobil Seorang PNS, Pria 39 Tahun asal Bilelando Lombok Tengah Diciduk
Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap terduga perampok berinisial DH alias Amak Meng (39), warga asal Desa Bilelando
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Salah satu pelaku memukul korban menggunakan parang sehingga mengenai bagian kepala dan mengalami luka sekitar 4 cm.
Baca juga: Obat Batuk yang Mengandung Dextromethorphane Banyak Disalahgunakan Remaja di NTB untuk Mabuk-mabukan
Baca juga: NTB Dilanda 85 Kali Gempa Dalam Sepekan, Warga Harus Tetap Waspada
Korban tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah.
Kendaraannya dibawa kabur kawanan pelaku menuju ke arah Desa Mujur, Lombok Tengah.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 130,5 juta.
Dia pun melapor Kantor kepolisian Sektor Praya Timur.
Setelah mendapat laporan, tim keamanan bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Sampai akhirnya menangkap Amaq Meng, salah satu pelaku.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(*)