Rampok Mobil Seorang PNS, Pria 39 Tahun asal Bilelando Lombok Tengah Diciduk

Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap terduga perampok berinisial DH alias Amak Meng (39), warga asal Desa Bilelando

Dok. Polres Loteng
DICIDUK: Tersangka pelaku perampokan inisal DH alias Amaq Meng saat ditangkap Polres Lombok Tengah, Sabtu (15/5/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap terduga perampok berinisial DH alias Amak Meng (39), warga asal Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Amaq Meng ditangkap di salah satu rumah warga, di Dusun Asem, Desa Awang Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Sabtu (15/5/2021), pukul 17.00 Wita.

"Kami berhasil menangkap pelaku dan membawanya bersama barang bukti ke markas Polres Lombok Tengah," kata Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra, dalam keterangan persnya, Senin (17/5/2021).

Saat diintrogasi, pelaku DH alias Amak Meng mengakui perbuatannya.

Dia menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) mobil carry pikap, salah satu warga di Lombok Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang satu unit mobil Carry pikap DR 8024 DC.

Baca juga: Tak Ada Ampun Meski Pelaku Minta Maaf, Polda NTB Proses Hukum Pemuda Buat Video Hina Palestina

Kemudian satu buah HP Redmi 9C warna biru.

Tiga buah anak kunci T, satu buah pegangan kunci T, satu buah obeng, dua buah kunci kranjang, satu buah kunci L.

Satu gunting kecil, satu buah obeng lengkap, kunci spm motor, dan satu buah tas pinggang warna hitam.

Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra menjelaskan, peristiwa perampokan terjadi Senin (22/5/2021) sekitar pukul 04.45 Wita.

Korban atas nama Eko Heri Rustanto (36), PNS asal Dusun Awang Desa Mertak, Kecamatan Pujut.

Saat kejadian, korban hendak pergi ke Gerung, Lombok Barat bersama dua orang anaknya yakni M Rafi dan Zahra.

Dalam perjalanan, tiba-tiba dihadang kawanan perampok berjumlah enam orang.

"Saat melintas di TKP tiba-tiba para pelaku mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban dan langsung memaksa korban keluar dari kendaraan," jelasnya.

Salah satu pelaku memukul korban menggunakan parang sehingga mengenai bagian kepala dan mengalami luka sekitar 4 cm.

Baca juga: Obat Batuk yang Mengandung Dextromethorphane Banyak Disalahgunakan Remaja di NTB untuk Mabuk-mabukan

Baca juga: NTB Dilanda 85 Kali Gempa Dalam Sepekan, Warga Harus Tetap Waspada

Korban tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah.

Kendaraannya dibawa kabur kawanan pelaku menuju ke arah Desa Mujur, Lombok Tengah.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 130,5 juta.

Dia pun melapor Kantor kepolisian Sektor Praya Timur.

Setelah mendapat laporan, tim keamanan bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Sampai akhirnya menangkap Amaq Meng, salah satu pelaku.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved