11 Debt Collector yang Kepung Anggota TNI Diamankan, Keluarga Nangis Histeris: Ini Bukan Pembunuhan

Tangisan histeris keluarga terjadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan 11 debt collector yang viral kepung TNI

Editor: wulanndari

1.

Tangisan histeris mewarnai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarra Utara, Senin (10/5/2021), terkait penangkapan 11 debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi. (TribunJakarta.com/ Gerald Leonardo)

Keterangan Polisi Soal Alur Percobaan Perampasan Oleh Debt Collector

Dalam konferensi pers siang hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan konstruksi perkara yang sebenarnya terjadi terkait ditangkapnya 11 orang debt collector tersebut.

Dijelaskan Yusri, 11 debt collector tersebut berkoordinasi dengan PT Anugrah Cipta Kurnia (ACK) yang bekerjasama dengan perusahaan keuangan Clipan Finance.

Kamis lalu, para debt collector ini menggunakan aplikasi online untuk memantau kendaraan yang menunggak cicilan di jalanan Jakarta Utara.

Dua dari 11 tersangka, yakni AM dan YAK, mengidentifikasi bahwa Honda Mobilio B 2638 BZK yang pada Kamis siang kemarin dikemudikan Serda Nurhadi menunggak cicilan 5 bulan.

Mobil berwarna putih itu merupakan milik warga bernama Nara, yang meminta bantuan kepada Serda Nurhadi untuk mengantarkan keluarganya ke rumah sakit menggunakan kendaraan itu.

Data terkait tunggakan tersebut kemudian disebar oleh AM ke grup debt collector yang berisi para tersangka lain, termasuk HEL.

Berbekal data yang ada, HEL ditugaskan berkoordinasi dengan PT ACK yang mendapatkan surat kuasa penarikan dari Clipan Finance.

Baca juga: Remaja Rampok dan Bunuh Nenek Sendiri untuk Beli Chip Game Online, Kini Divonis 9,5 Tahun Penjara

Baca juga: VIRAL Ibu Tak Bisa Pakai Ponsel Pilih Rutin Kirim Surat untuk Anak, sang Putra Kerap Menangis Rindu

Baca juga: Keinginan Terakhir Sapri Pantun Sebelum Meninggal, Temani Istri yang akan Melahirkan Bulan Ini

Baca juga: Penyekatan di Pelabuhan Lembar Lombok Barat, Enam Pemudik Diminta Putar Balik

"Terhadap permasalahan ini, surat kuasa diberikan oleh finance kepada PT ACK. Tetapi PT ACK tidak menunjuk orangnya," kata Yusri.

Bukannya menunjuk orang-orang yang memegang dokumen Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI), PT tersebut malah menunjuk belasan debt collector tersebut.

Tangisan histeris mewarnai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarra Utara, Senin (10/5/2021), terkait penangkapan 11 debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi.
Tangisan histeris mewarnai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarra Utara, Senin (10/5/2021), terkait penangkapan 11 debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Sementara di sisi lain, para tersangka diketahui tak memiliki sertifikat yang dimaksud.

"Dia menunjuk orang-orang (debt collector) ini tanpa ada surat resmi. Walaupun surat kuasa ada tetapi tidak memiliki keahlian atau dasar SPPI tidak ada. Itu namanya ilegal," tegas Yusri.

Para debt collector tersebut kemudian membuntuti mobil Honda Mobilio tersebut dari Bekasi hingga Cilincing.

Pemilik mobil yang panik lantas meminta bantuan Serda Nurhadi, yang pada saat kejadian berada di Kelurahan Semper Timur, untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit.

Mobil yang sudah dikendarai Serda Nurhadi terus-terusan dibuntuti hingga akhirnya para debt collector itu mengadang di gerbang tol Koja Barat.

Mereka juga mencoba merampas mobil tersebut meskipun Serda Nurhadi sudah menjelaskan bahwa penumpangnya merupakan orang sakit.

"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu," jelas Yusri.

Delapan dari 11 pelaku yang melakukan percobaan perampasan, seperti dalam unggahan viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.

Sehingga total 11 tersangka masing-masing adalah YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).

Atas perbuatannya, para debt collector tersebut disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Histeris Lihat 11 Debt Collector Pengepung TNI Digiring ke Tahanan: Ini Bukan Pembunuhan

Sumber: Tribunnews
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved