Larangan Mudik 2021 Lombok, Lima Calon Penumpang Kapal Dicegat dan Putar Balik saat Tiba di Lembar
Lima orang calon penumpang kapal feri di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dicegat petugas keamanan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kepada warga yang ingin melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak, mereka harus melengkapi diri dengan syarat-syarat penyeberangan.
”Kalau memang urgen sekali dan dalam keadaan terdesak bisa mencari surat keterangan dari desa,” imbuh Made Dharma.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 2021, jika dalam situasi mendesak dalam klasifikasi non mudik dibolehkan.
Klasifikasi non mudik yakni mereka yang melakukan perjalanan untuk keperluan tugas.
Kemudian bagi warga yang akan melakukan aktivitas keagamaan. Mereka diizinkan otoritas pelabuhan.
”Juga bagi orang yang akan berobat diizinkan,” jelasnya.
General Manager PT ASDP Cabang Lembar Muhammad Yasin menambahkan, sejak hari pertama larangan mudik lebaran, 6 Mei 2021, mereka melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan calon penumpang yang akan menyeberang.
”Kami lakukan pemeriksaan,” kata Yasin.
Baca juga: Gubernur NTB Larang Mudik Lebaran, Kecuali Beberapa Penyeberangan Ini
Truk logistik yang akan menyeberang juga diperiksa. Mereka tidak boleh membawa lebih dari dua orang.
”Kalau lebih dari dua pasti kita cek syarat-syarat administrasinya,” tambah Iptu I Made Dharma.
Dari hasil pemeriksaan dua hari terakhir, sejauh ini tidak ada yang ditemukan calon penumpang nyelonong naik kapal.
”Tidak ada yang berani curi-curi masuk, karena di tempat penjualan tiket kita melakukan pengecekan,” jelasnya.
(*)