NTB

Gubernur NTB Larang Mudik Lebaran, Kecuali Beberapa Penyeberangan Ini

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENYEBERANGAN: Kapal feri yang beroperasi di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 2021, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah meminta masyarakat tidak mudik lebaran.

Hal ini semata-mata untuk mengantisipasi potensi ledakan kasus Covid-19.

Dia tidak ingin NTB mengalami nasib sama seperti India yang mengalami ‘tsunami’ kasus Covid-19.

“Kalau pun harus mudik karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari, maka pelabuhan Kayangan-Tano akan dibuka sampai dengan tanggal 8 Mei Jam 00.00 Wita,” kata Zulkieflimansyah, dalam rilis yang dibagikan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Selasa (4/5/2021).

Warga diberikan kesempatan nyeberang lewat pelabuhan sampai tanggal 8 Mei 2021.

Baca juga: Sebelum Mudik Dilarang, 170 Buruh Migran Pulang Kampung ke NTB

Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan instruksi pemerintah pusat dan kondisi terkini penyebaran Covid-19.

Tonton Juga :

Juga berdasarkan hasil rapat dengan Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal, Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani.

Serta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan para bupati dan wali kota se-NTB, Selasa (4/5/2021) pagi.

Baca juga: Mudik Lokal Jelang Lebaran di NTB, Moda Transportasi Diwajibkan Pakai Standar CHSE

Zulkieflimansyah mengakui, keputusan itu merupakan sesuatu yang berat bagi masyarakat.

Ia pun memahami budaya silaturrahmi dan kerinduan warga untuk berkumpul dengan keluarga lewat budaya mudik saat Idul Fitri.

“Tapi melihat perkembangan penyebaran covid yang semakin membahayakan, maka tidak ada pilihan lain kecuali menutup penyeberangan,” katanya.

Penyeberangan Pelabuhan Kayangan-Poto Tano dimulai tanggal 8 Mei sampai tanggal 17 Mei.

Karena itu Pemerintah Provinsi NTB meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran.

Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 tentang penyelenggaraan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dalam masa pandemi Covid-19.

Surat edaran itu mengatur beberapa ketentuan, diantaranya membolehkan mobilitas penyeberangan untuk kendaraan distribusi logistik/barang dengan tidak membawa penumpang.

Kendaraan dinas operasional dengan TNKB dinas TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan lainnya.

Baca juga: Selama Larangan Mudik di Ramadhan 1442 H, Bandara Lombok Tetap Beroperasi

”Sepanjang dalam rangka urusan penanganan Covid-19 dan atau dalam rangka penanganan kedaruratan lainnya,” katanya.

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.

Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Sesuai ketetntuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, yang dibolehkan adalah pergerakan penyeberangan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan tidak mudik.

Antara lain perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

(*)