Larangan Mudik 2021 Lombok, Lima Calon Penumpang Kapal Dicegat dan Putar Balik saat Tiba di Lembar 

Lima orang calon penumpang kapal feri di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dicegat petugas keamanan

Dok. Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar
DIPERIKSA: Sejumlah calon penumpang kapal diperiksa aparat kepolisian saat hendak nyeberang dari Lembar ke Bali, Kamis (6/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Lima orang calon penumpang kapal feri di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus gigit jari.

Mereka dicegat petugas keamanan saat memasuki pintu Pelabuhan Lembar.

Karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan melakukan perjalanan, mereka pun diminta putar balik meninggalkan pelabuhan.

”Kalau yang kembali (tidak boleh nyeberang) ada lima orang, karena mereka tidak melengkapi administrasi,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu I Made Dharma, pada TribunLombok.com, Jumat (7/5/2021).

Mereka tidak membawa surat keterangan berpergian, baik dari desa maupun dinas tempatnya bekerja.

Baca juga: Pelabuhan Lembar Lombok Barat Sepi Jelang Berlakunya Larangan Mudik Lebaran

”Mungkin dia kelupaan membawa surat tugas makanya dia balik ambil surat tugas,” katanya.

Tonton Juga :

Bila surat tugasnya sudah didapatkan tentu akan diizinkan.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Polres Lombok Barat Jaga Ketat Pelabuhan Lembar

Tapi saat kembali ke pelabuhan, petugas akan kembali mengkonfirmasi surat keterangan dengan tempatnya bekerja.

Selain itu, salah satu warga juga datang ke pelabuhan ingin pulang ke Bali, namun tidak diizinkan naik kapal.

Dia ingin pulang ke Bali setelah menjenguk keluarganya di Lombok. Karena domisili di Bali dia pun ingin pulang melalui pelabuhan.

Tetapi tidak diizinkan karena tidak membawa surat keterangan dari desa tempat keluarganya tinggal.

”Dia datang menjenguk kelurganya di sini, kami minta lengkapi dengan surat dari desa,” jelasnya.

Surat keterangan tersebut mutlak diperlukan karena sudah menjadi syarat wajib pelaku perjalanan bila ingin nyeberang.

Kepada warga yang ingin melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak, mereka harus melengkapi diri dengan syarat-syarat penyeberangan.  

”Kalau memang urgen sekali dan dalam keadaan terdesak bisa mencari surat keterangan dari desa,” imbuh Made Dharma.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 2021, jika dalam situasi mendesak dalam klasifikasi non mudik dibolehkan.

Klasifikasi non mudik yakni mereka yang melakukan perjalanan untuk keperluan tugas.

Kemudian bagi warga yang akan melakukan aktivitas keagamaan. Mereka diizinkan otoritas pelabuhan.

”Juga bagi orang yang akan berobat diizinkan,” jelasnya.

General Manager PT ASDP Cabang Lembar Muhammad Yasin menambahkan, sejak hari pertama larangan mudik lebaran, 6 Mei 2021, mereka melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan calon penumpang yang akan menyeberang.

”Kami lakukan pemeriksaan,” kata Yasin.

Baca juga: Gubernur NTB Larang Mudik Lebaran, Kecuali Beberapa Penyeberangan Ini

Truk logistik yang akan menyeberang juga diperiksa. Mereka tidak boleh membawa lebih dari dua orang.

”Kalau lebih dari dua pasti kita cek syarat-syarat administrasinya,” tambah Iptu I Made Dharma.

Dari hasil pemeriksaan dua hari terakhir, sejauh ini tidak ada yang ditemukan calon penumpang nyelonong naik kapal.

”Tidak ada yang berani curi-curi masuk, karena di tempat penjualan tiket kita melakukan pengecekan,” jelasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved