Larangan Mudik 2021 Lombok, Lima Calon Penumpang Kapal Dicegat dan Putar Balik saat Tiba di Lembar
Lima orang calon penumpang kapal feri di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dicegat petugas keamanan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Lima orang calon penumpang kapal feri di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus gigit jari.
Mereka dicegat petugas keamanan saat memasuki pintu Pelabuhan Lembar.
Karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan melakukan perjalanan, mereka pun diminta putar balik meninggalkan pelabuhan.
”Kalau yang kembali (tidak boleh nyeberang) ada lima orang, karena mereka tidak melengkapi administrasi,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu I Made Dharma, pada TribunLombok.com, Jumat (7/5/2021).
Mereka tidak membawa surat keterangan berpergian, baik dari desa maupun dinas tempatnya bekerja.
Baca juga: Pelabuhan Lembar Lombok Barat Sepi Jelang Berlakunya Larangan Mudik Lebaran
”Mungkin dia kelupaan membawa surat tugas makanya dia balik ambil surat tugas,” katanya.
Tonton Juga :
Bila surat tugasnya sudah didapatkan tentu akan diizinkan.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Polres Lombok Barat Jaga Ketat Pelabuhan Lembar
Tapi saat kembali ke pelabuhan, petugas akan kembali mengkonfirmasi surat keterangan dengan tempatnya bekerja.
Selain itu, salah satu warga juga datang ke pelabuhan ingin pulang ke Bali, namun tidak diizinkan naik kapal.
Dia ingin pulang ke Bali setelah menjenguk keluarganya di Lombok. Karena domisili di Bali dia pun ingin pulang melalui pelabuhan.
Tetapi tidak diizinkan karena tidak membawa surat keterangan dari desa tempat keluarganya tinggal.
”Dia datang menjenguk kelurganya di sini, kami minta lengkapi dengan surat dari desa,” jelasnya.
Surat keterangan tersebut mutlak diperlukan karena sudah menjadi syarat wajib pelaku perjalanan bila ingin nyeberang.