Berita Lombok

Kronologi Begal di Lombok Barat Rampok Korban di Tengah Jalan

Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB berhasil membekuk komplotan begal meresahkan d

Dok. Polres Lombok Barat
BEGAL: Enam orang pelaku begal ditahan di Polres Lombok Barat, Selasa (4/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB berhasil membekuk komplotan begal meresahkan di wilayah Lombok Barat.

Dalam menjalankan aksinya komplotan begal ini berpura-pura minta tolong.

Terkhir mereka beraksi di Jalan Raya Dusun Kondak, Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (20/3/2021).

Warga Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kediri bernama Fahrul (19) menjadi korban para begal ini.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo dalam keterangan persnya menjelaskan, saat beraksi, salah satu pelaku mengaku sebagai korban kejahatan.

Baca juga: Jadi Incaran Polisi, Pengedar Sabu asal Batam Ditangkap di Bandara Lombok

Kemudian minta tolong kepada pengguna jalan yang melintas.

Pelaku berpura-pura minta diantar pulang.

Karena kasihan, korban kemudian mengiyakan permintaan tolong pelaku.

Baca juga: Dewan Desak Pemprov NTB Lunasi Utang APBD 2020 Sebesar Rp 46 Miliar

“Pelaku ini diantar oleh korban, tapi di tengah jalan korban sudah ditunggu para pelaku lain. Mereka menghadang menggunakan kendaraan roda empat. 

Setelah menunggu korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian korban diikat pelaku, termasuk salah satu pelaku yang pura-pura sebagai korban.

“Jadi kendaraan, handphone dan lain sebagainya semua diambil pelaku," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi  menyimpulkan pelaku tindak pidana begal itu sebanyak 6 orang. 

AKBP Bagus S Wibowo mengatakan, tindak pidana begal itu sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Lombok Barat.

“Alhamdulillah setelah dilakukan penyelidikan, kita mampu mengungkap siapa yang menjadi pelaku dalam tindak pidana ini,” ungkapnya, dalam keterangan pers di markas Polres Lombok Barat, Selasa (4/5/2021).

Komplotan ini dibekuk Tim Puma, Kamis (29/4/2021) malam.

Meski sempat ingin kabur, mereka akhirnya bisa diciduk.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku merupakan satu sindikat.

Adapun enam orang yang m diamankan berinisial AN (35) selaku otak pelaku, MW (30), SL (36), MH (24), MK (45), dan satu selaku penadah berinisial SU (25).

“Dari enam orang yang diamankan, salah satunya merupakan penadah dari barang bukti tersebut, dan rata-rata berdomisili di sekitar Kecamatan Gerungg,” ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit HP, satu unit sepeda motor pelaku, dan satu unit mobil pikap yang digunakan menghadang korban.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara.

Baca juga: Sosok R, Pria yang Bisiki NA untuk Kirim Sianida ke Aiptu T, Ternyata Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Para pelaku sedang dalam proses penyidikan di Polres Lombok Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Barat, apakah merupakan residivis, sedang didalami,” tandasnya.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved