Jadi Incaran Polisi, Pengedar Sabu asal Batam Ditangkap di Bandara Lombok

Pria asal Batam berinisial MR alias Panjang ditangkap anggota Sitresnarkoba Polda NTB karena diduga membawa sabu

TribunLombok.com/Sirtupillaili
ILUSTRASI SABU 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria asal Batam berinisial MR alias Panjang ditangkap anggota Sitresnarkoba Polda NTB karena diduga membawa sabu.

MR diciduk polisi saat tiba di Bandara Internasional di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (2/5/2021). pukul 16.45 Wita.

Tim Operasional Narkoba Polda NTB dibantu Satres Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap dan menggeledah terduga pelaku, beberapa saat setelah turun dari pesawat.

Terkait penangkapan itu, Direkrur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Hemi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, MR alias Panjang memang telah menjadi incarannya sejak seminggu lalu.

Baca juga: Presiden Jokowi Salurkan 10.000 Paket Sembako kepada Pesantren di NTB

"Seminggu yang lalu kami menerima informasi dari masyarakat akan ada orang dari Batam membawa narkoba melalui jalur udara," jelas Kombes Helmi di kantornya, Selasa (4/5/2021).

Sejak itu Kombes Helmi memerintahkan timnya terus memantau dan mengintai setiap orang yang turun dari pesawat di Bandara Internasional Lombok.

Hasilnya Minggu (2/5/2021) timnya dibackup Polres Loteng berhasil menangkap Panjang, beserta barang buktinya.

Baca juga: Dewan Desak Pemprov NTB Lunasi Utang APBD 2020 Sebesar Rp 46 Miliar

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 tas ransel warna abu berisi 2 bungkus plastik besar transparan berbentuk bulat lonjong dengan berat kurang lebih 2 Ons / 200 gram.

Dua lembar manivest, 1 berkas genose C-19 report An terduga pelaku, 1 unit Hp Android dan 1 KTP milik Panjang.

Atas dasar itu, Panjang dibawa petugas beserta barang buktinya ke Mapolda NTB untuk proses selanjutnya.

Asal yang disangkakan polisi terhadap Panjang adalah Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikutnya Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved