Sembunyikan Sabu-sabu dalam Kaus Kaki Balita, Dua Bandar di Bima Dicokok Polisi
Pria berinisial AK dan perempuan berinisial HA di Kota Bima ditangkap Satuan Narkoba Polres Bima Kota, keduanya diduga pengedar narkoba jenis sabu
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pria berinisial AK (39) dan perempuan berinisial HA (32) di Kota Bima ditangkap Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Senin (26/4/2021) sore.
Dua orang ini diduga pengedar narkoba jenis sabu.
AK dan AH bukan pengangguran, mereka merupakan pemilik sebuah kafe hiburan malam di Kota Bima.
Baca juga: Karyawan AMNT Tewas di Lubang Tambang Emas Batu Hijau, Disnakertrans NTB Turun Investigasi
"Selain bandar sabu-sabu, mereka juga memiliki senjata api rakitan dan meresahkan masyarakat," ujar Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, kepada wartawan Selasa (27/4/2021).
Saat ditangkap, mereka berupaya mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu-sabu di kaus kaki anaknya yang berusia dua tahun.
Tonton Juga :
Dari dalam kaos kaki balita itu tim menemukan barang bukti lima lembar plastik klip bening.
Isinya serbuk kristal putih bening sabu-sabu seberat 3,45 gram.
Baca juga: Mahasiswa Tiduri Pacar yang Masih SMA hingga Hamil, Bayi Langsung Dibuang Kini Menyesal Minta Maaf
Selain itu, tim mengamankan handphone, klip kosong, hingga uang tunai Rp 2,5 juta.
"Tim berhasil mengamankan sembilan butir amunisi aktif dan satu unit mobil yang dipakai keduanya saat proses penangkapan," jelasnya.
Pada lokasi penangkapan pertama, tim memang tidak mendapatkan barang bukti serta tidak menemukan senjata api rakitan.
Namun di lokasi kedua Kafe Ule Beach milik pelaku AK, ditemukan sembilan butir amunisi aktif tanpa senjata api rakitan.
Sementara di TKP ketiga, di ruangan Puma Satuan Reskrim, disaksikan para polwan, tim menggeledah anaknya HA yang berusia 2 tahun.
Ditemukan lima poket sabu-sabu yang dibungkus plastik dan disimpan dalam kaos kaki anak tersebut.