Polresta Mataram Hentikan 15 Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice
Polresta Mataram menghentikan penanganan 15 kasus pencurian melalui mekanisme restorative justice
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram menghentikan penanganan 15 kasus pencurian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kasus yang dihentikan merupakan tindak pidana pencurian hasil pengungkapan Operasi Jaran Rinjani 2021, dari tanggal 1-14 Maret.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, dari 112 kasus pencurian yang diungkap selama operasi tersebut, 15 kasus dihentikan melalui mekanisme RJ.
Baca juga: Koalisi Anti Kekerasan Seksual Minta Kapolri Atensi Kasus Pencabulan Anak Kandung di NTB
"15 kasus kita hentikan penanganannya dan tidak kita lanjutkan,’’ ungkap Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya, Kamis (18/3/2021).
Mekanisme restorative justice diupayakan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VII/2018 tentang penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Tonton Juga :
Penerapan mekanisme tidak sembarangan karena harus memenuhi syarat materil maupun syarat formil.
Di antaranya, barang bukti tindak pidana yang dilakukan nilainya kurang dari Rp 2,5 juta.
Baca juga: PBH Mangandar Pertanyakan Perlakuan Istimewa Tersangka Pencabulan Anak Kandung
Berikutnya ada pengakuan dari pelaku tentang kejahatan yang dilakukan.
Pelaku juga bukan residivis.
Dengan syarat tersebut, kasus yang ditangani sudah dinyatakan selesai dan dihentikan.
"Kedua belah pihak juga baik korban dan pelaku ada pernyataan damai. Sehingga korban tidak menuntut,’’ bebernya.
Dengan terpenuhinya syarat formil dan meterilnya. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian.
Lalu dibuatkan berita acara untuk penandatanganan di Polresta Mataram maupun Polsek jajaran yang menangani kasusnya.