Perempuan Dagang Buah di Karang Bagu Mataram Sambil Jualan Sabu

Seretnya pendapatan dari jualan buah di Karang Bagu membuat perempuan berinisal JN nekat terlibat dalam bisnis haram narkotika jenis sabu

Dok. Polresta Mataram
UNGKAP KASUS: Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) menunjukkan barang bukti dan para pelaku, dalam keterangan pers, Kamis (18/3/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penghasilan sebagai pedagang buah di Karang Bagu tidak cukup bagi perempuan berinisial JN (40).

Seretnya pendapatan dari jualan buah membuatnya nekat terlibat dalam bisnis haram narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatannya, wanita paruh baya ini pun ditangkap Tim Opsnal Polresta Mataram.

"Kami mengamankan perempuan berinisial JN warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Pelaku ini kesehariannya menjual buah di sana,’’ ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persmya, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Polresta Mataram Hentikan 15 Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Penangkapan dilaksanakan Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 17.30 Wita.

Tonton Juga :

Dalam menjalankan aksinya, JN hanya menjual sabu kepada orang yang sudah memesan.

Jika ada pembeli sabu yang sudah memesan, barang haram itu lalu diletakkan tak jauh dari tempat warung jual buahnya.

Baca juga: Koalisi Anti Kekerasan Seksual Minta Kapolri Atensi Kasus Pencabulan Anak Kandung di NTB

Untuk mengelabui petugas, sabu ditaruh dalam bungkus rokok.

Lalu diletakkan di bawah batu dekat warungnya.

Sejurus kemudian pembeli lantas mengambil barang haram tersebut.

‘’Itu modus dan cara dia menjual sabu ke pemesan. Dia letakkan di bawah batu yang tak jauh dari warungnya,’’ bebernya.

Petugas lalu membongkar batu yang dimaksud.

Di sana petugas menemukan di dalam bungkus rokok.

Ada dua plastik bening dibungkus lakban dengan berat keseluruhan 10,19 gram.

Berikutnya juga uang tunai, alat bantu penjualan dan alat komunikasi.

"Barang buktinya lengkap. Kita proses lebih lanjut,’’ katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengedarkan dan menjual sabu enam bulan terakhir. Sabu berasal dari Karang Bagu.

"Pengakuannya enam bulan ini. Kita akan terus kembangkan,’’ tuturnya.

Tidak hanya menangkap JN. Petugas juga mengamankan tiga orang lainnya.

Masing-masing berinisial AM, HY dan FH.

Tiga orang yang diamankan ini berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Ojol Kaget Kardus yang Diantar Berisi Batu dan Pemesan Tak Bisa Dihubungi, Sudah Bayar Rp 400 Ribu

Tiga orang itu kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat digerebek, ketiganya mau membeli sabu tapi belum menguasai,’’ katanya.

Dengan perbuatannya, JN terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved