Mantan DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung, Pengacara Korban Dorong Selesaikan Lewat Restorative Justice

Tim kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh ayah kandung mendorong penyelesaian perkara melalui jalur 'restorative justice'

TribunLombok.com/Sirtupillaili
KASUS PENCABULAN: Asmuni, ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual memberi keterangan pers, Rabu (17/3/2021). 

Proses perdamaian itu dilakukan tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun. 

Baca juga: Polresta Mataram Pastikan Kasus Pencabulan Anak Kandung oleh Mantan Dewan Tetap Lanjut  

"Tidak ada unsur politik atau apa pun bentuknya yang menghasilkan perdamaian ini," tegasnya. 

Atas dasar perdamaian tersebut, tim kuasa hukum pun telah mencabut laporan laporan korban di Polresta Mataram. 

"Kami mempertimbangkan dampak negatifnya. Lebih-lebih kesehatan ayah kandung korban saat ini sedang sakit-sakitan," katanya. 

AA (65), mantan anggota DPRD NTB, tersangka pelecehan seksual terhadap anak kandung saat sesi keterangan pers, di markas Polresta Mataram.
AA (65), mantan anggota DPRD NTB, tersangka pelecehan seksual terhadap anak kandung saat sesi keterangan pers, di markas Polresta Mataram. (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Dengan situasi itu, Asmuni menilai, penerapan restorative justice dari aparat kepolisian akan memberi keadilan yang substantif bagi kedua pihak yang sepakat berdamai. 

"Mereka sepakat mengakhiri kesalahpahaman yang terjadi. Serta kedua pihak sudah saling memaafkan," katanya. 

Sementara terkait penangguhan penahanan dan penghentian penyidikan, bagi Asmuni itu kewenangan kepolisian. 

"Kami tidak mencampuri kewenangan penegak hukum sepanjang baik bagi pelapor dan terlapor," katanya. 

Demikian pula, setelah laporan dicabut. Dia menyerahkan proses penyelesaian selanjutnya kepada aparat penegak hukum. 

Apakah akan mengambil kebijakan restorative justice atau melanjutkan perkara tersebut. 

Mereka akan menghormati apa pun keputusan aparat tersebut. 

Tapi bila kasus tersebut diteruskan ke meja persidangan, korban mengaku tidak akan hadir. 

Dengan kata lain, kini bola penanganan kasus tersebut kini berada di tangan aparat.

Baca juga: Cabuli Anak Tetangga, Pria 52 Tahun Menangis Akui Menyesal: Tembak Saja Saya

Di sisi lain, penerapan restorative justice dalam perkara tersebut ditentang sejumlah lembaga dan aktivis anak. 

Mereka mendesak kepolisian menyelesaikan perkara tersebut sampai tuntas. 

Supaya para pelaku pelecehan seksual mendapatkan hukuman dan efek jera. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved