Mantan DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung, Pengacara Korban Dorong Selesaikan Lewat Restorative Justice

Tim kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh ayah kandung mendorong penyelesaian perkara melalui jalur 'restorative justice'

TribunLombok.com/Sirtupillaili
KASUS PENCABULAN: Asmuni, ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual memberi keterangan pers, Rabu (17/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh ayah kandung mendorong penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice

Alasannya, proses hukum bisa dihentikan karena kedua belah pihak telah berdamai. 

"Kami menilai ada ruang penerapan restorative justice, karena ada kesadaran dari korban menyelesaikan secara musyawarah mufakat untuk mencapai kenyamanan dan kedamaian," kata Asmuni, ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual, dalam keterangan pers, Rabu (17/3/2021). 

Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Mantan DPRD NTB Bebas, LPA: Restorative Justice Tak Pantas bagi Predator Anak

Dalam perkara tersebut, pelaku berinisial AA (65), mantan anggota DPRD NTB, seorang politisi PAN diduga mencabuli anak kandungnya berinisial WM (17), masih SMA. 

AA diduga melakukan aksi bejat itu saat rumah sedang sepi, 18 Januari 2021. 

Tonton Juga :

Kala itu, ibu korban sedang berjuang di ruang isolasi untuk sembuh dari penyakit Covid-19. 

Asmuni menjelaskan, penerapan restorative justice sangat pantas untuk kebaikan dua belah pihak. 

Baca juga: Perselingkuhan Anggota DPRD dengan Istri Pelaut Terungkap: Masuk Kamar Lewat Jendela Seperti Pencuri

Sebab pelapor dan terlapor, antara anak dan bapak sudah saling memaafkan. 

Jika diteruskan akan menambah beban si korban. Sebab pelaku yang dituntut tidak lain ayah kandung sendiri. 

Perdamaian kedua pihak, lanjut Asmuni, terjadi 15 Februari 2021 lalu. 

Proses perdamaian tersebut sudah diteken bersama kedua belah pihak dan para saksi. 

Kini mereka sudah damai dan saling mengunjungi satu sama lain. 

"Alasan mendasar mengapa klien kami melakukan perdamaian murni karena kemanusiaan dan hubungan darah antara pelapor dan terlapor yang tidak bisa dipisahkan," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved