Mantan DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung, Pengacara Korban Dorong Selesaikan Lewat Restorative Justice
Tim kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh ayah kandung mendorong penyelesaian perkara melalui jalur 'restorative justice'
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh ayah kandung mendorong penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.
Alasannya, proses hukum bisa dihentikan karena kedua belah pihak telah berdamai.
"Kami menilai ada ruang penerapan restorative justice, karena ada kesadaran dari korban menyelesaikan secara musyawarah mufakat untuk mencapai kenyamanan dan kedamaian," kata Asmuni, ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual, dalam keterangan pers, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Mantan DPRD NTB Bebas, LPA: Restorative Justice Tak Pantas bagi Predator Anak
Dalam perkara tersebut, pelaku berinisial AA (65), mantan anggota DPRD NTB, seorang politisi PAN diduga mencabuli anak kandungnya berinisial WM (17), masih SMA.
AA diduga melakukan aksi bejat itu saat rumah sedang sepi, 18 Januari 2021.
Tonton Juga :
Kala itu, ibu korban sedang berjuang di ruang isolasi untuk sembuh dari penyakit Covid-19.
Asmuni menjelaskan, penerapan restorative justice sangat pantas untuk kebaikan dua belah pihak.
Baca juga: Perselingkuhan Anggota DPRD dengan Istri Pelaut Terungkap: Masuk Kamar Lewat Jendela Seperti Pencuri
Sebab pelapor dan terlapor, antara anak dan bapak sudah saling memaafkan.
Jika diteruskan akan menambah beban si korban. Sebab pelaku yang dituntut tidak lain ayah kandung sendiri.
Perdamaian kedua pihak, lanjut Asmuni, terjadi 15 Februari 2021 lalu.
Proses perdamaian tersebut sudah diteken bersama kedua belah pihak dan para saksi.
Kini mereka sudah damai dan saling mengunjungi satu sama lain.
"Alasan mendasar mengapa klien kami melakukan perdamaian murni karena kemanusiaan dan hubungan darah antara pelapor dan terlapor yang tidak bisa dipisahkan," katanya.