KRONOLOGI Pria 22 Tahun Bunuh Sadis Mantan Majikan, Ini Kata-kata Korban yang Buat Sakit Hati Pelaku

Pembunuhan sadis yang menewaskan pasutri di perumahan mewah Serpong terungkap, ternyata mantan kuli bangunan yang sakit hati dihina pada korban

Editor: wulanndari
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Pelaku pembunuhan pasutri di BSD Serpong, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021). 

Keterangan kunci dari asisten rumah tangga itu yang menjadi kunci aparat menangkap Wahyu.

Wahyu disangka pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hingga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pembunuhan Sadis Pasutri di BSD Serpong, Dendam Kesumat Kuli Pada Majikan Bule Arogan"

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved