KRONOLOGI Pria 22 Tahun Bunuh Sadis Mantan Majikan, Ini Kata-kata Korban yang Buat Sakit Hati Pelaku
Pembunuhan sadis yang menewaskan pasutri di perumahan mewah Serpong terungkap, ternyata mantan kuli bangunan yang sakit hati dihina pada korban
Editor:
wulanndari
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Pelaku pembunuhan pasutri di BSD Serpong, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).
Melihat dua mantan majikannya terkapar bersimbah darah, Wahyu lekas meninggalkan lokasi.
Saat akan keluar, ia berpapasan dengan seorang asisten rumah tangga yang belum menyadari peristiwa pembunuhan itu.
Berkelit, Wahyu hanya meladeni sekedarnya dan kembali melanjutkan pelariannya.
Keterangan kunci dari asisten rumah tangga itu yang menjadi kunci aparat menangkap Wahyu.
Wahyu disangka pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hingga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pembunuhan Sadis Pasutri di BSD Serpong, Dendam Kesumat Kuli Pada Majikan Bule Arogan"