Pengadilan Bebaskan 4 Ibu-ibu Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau, Hakim: Harus Batal Demi Hukum

Pengadilan Negeri (PN) Praya membebaskan empat ibu rumah tangga Desa Wajageseng, Kopang, Lombok Tengah dari segala dakwaan

TribunLombok.com/Sirtupillaili
SIDANG: Ketua Majelis Hakim PN Praya Asri SH (tengah) membacakan keputusan pengadilan, Senin (1/3/2021). 

Keempat ibu rumah tangga yang ditahan dalam kasus pelemparan pabrik tembakau UD Mawar Putra adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).

Baca juga: Jaksa Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta 4 Ibu-ibu di Lombok Tengah Bebas Demi Hukum

Mereka merupakan warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Keempat dilaporkan Ahmad Suardi, pemilik UD Mawar Putra karena dituduh melakukan pengrusakan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved