Pengadilan Bebaskan 4 Ibu-ibu Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau, Hakim: Harus Batal Demi Hukum
Pengadilan Negeri (PN) Praya membebaskan empat ibu rumah tangga Desa Wajageseng, Kopang, Lombok Tengah dari segala dakwaan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TribunLombok.com/Sirtupillaili
SIDANG: Ketua Majelis Hakim PN Praya Asri SH (tengah) membacakan keputusan pengadilan, Senin (1/3/2021).
Keempat ibu rumah tangga yang ditahan dalam kasus pelemparan pabrik tembakau UD Mawar Putra adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).
Baca juga: Jaksa Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta 4 Ibu-ibu di Lombok Tengah Bebas Demi Hukum
Mereka merupakan warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Keempat dilaporkan Ahmad Suardi, pemilik UD Mawar Putra karena dituduh melakukan pengrusakan.
(*)