Jaksa Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta 4 Ibu-ibu di Lombok Tengah Bebas Demi Hukum
Empat ibu-ibu terdakwa kasus pelemparan pabrik tembakau di Lombok Tengah, melalui kuasa hukum menyampaikan eksepsi.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Empat ibu-ibu terdakwa kasus pelemparan pabrik tembakau di Lombok Tengah, melalui kuasa hukum menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap semua dakwaan jaksa penuntut umum.
Eksepsi dibacakan tim hukum ‘Nyalakan Keadilan untuk Ibu Rumah Tangga’ secara bergantian, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kamis (25/2/2021).
Tim hukum menilai, dakwaan jaksa penutut umum tidak jelas atau obscuur libel.
Selain itu, mereka menemukan banyak kejanggalan selama proses pemeriksaan para terdakwa.
Karena itu, tim hukum meminta majelis hakim PN Praya menolak seluruh dakwaan jaksa.
Seluruh dakwaan jaksa harus dibatalkan demi hukum.

“Batal demi hukum atau setidaknya-tidaknya tidak diterima menurut hukum,” tegas Ali Usman Ahim, koordinator tim hukum, dalam pembacaan permohonan eksepsi.
Dalam pokok-pokok eksepsi, kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan.
Juga ketidak jelasan dalil tuntutan sehingga seluruh dakwaan dianggap kabur.