Dinkes Tak Temukan Pencemaran di Lingkar Pabrik Tembakau, Soroti Kandang Bebek Dekat Rumah Warga
Tim Dinas Kesehatan Provinsi NTB tidak menemukan pencemaran lingkungan yang mengganggu kesehatan masyarakat lingkar pabrik tembakau.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Tim Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak menemukan pencemaran lingkungan yang mengganggu kesehatan masyarakat lingkar pabrik tembakau, di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Hal itu dipastikan berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) selama dua hari.
Minggu dan Senin, 21- 22 Februari 2021, lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr H Lalu Hamzi Fikri menjelaskan, tim kesehatan lingkungan Dinkes Provinsi NTB dan Lombok Tengah, serta Puskesmas Wajegeseng langsung turun melakukan IKL sejak kasus itu mencuat.
"Tujuanya untuk mengetahui kondisi resiko lingkungan, khususnya pencemaran udara akibat pabrik rokok di sekitar rumah warga," katanya, Jumat (25/2/2021).
IKL dilakukan sekaligus mengetahui kualitas sanitasi (jamban keluarga), sarana air bersih, tempat sampah, serta Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL).
IKL dilaksanakan di rumah warga atas nama Maulida Nurbiati (8).

Maulida merupakan anak Fatimah (40), salah satu ibu rumah tangga yang jadi terdakwa karena melempar gudang pabrik tembakau UD Mawar Punya, di desanya.
Anak tersebut sakit selama dua bulan dan hampir lumpuh.
Gejalanya, dia mengalami sesak dan batuk. Diduga akibat menghirup bau menyengat pabrik tembakau.
Atas kasus itu, tim kesehatan lingkungan Provinsi NTB turun mengecek.
Tim melakukan pemeriksaan kualitas udara dengan menggunakan alat farticulat.
Baca juga: Pria Nekat Bacok Besannya Gara-gara Tak Terima Anaknya Disebut Hamil sebelum Nikah
Baca juga: Sidang Pelemparan Pabrik Tembakau, Ibu-ibu: Kami Sudah Lelah
Baca juga: Penyebab Ibu-ibu di Lombok Lempar Pabrik Tembakau: Kesal Anak Sesak Napas, Satu Bocah Nyaris Lumpuh
Pengukuran tahap pertama, Minggu (21/2/2021), dengan hasil 9 - 12 Rpm.
Kemudian pengukuran tahap kedua dilakukan Senin (22/2/2021), dengan hasil yang sama yaitu 9 Rpm.