Ayah Paksa Anak Berhubungan Badan dengan Orang Gila, Ternyata Pelaku Sudah Buat sang Putri Hamil
Ironisnya, pelaku kemudian memaksa korban berhubungan badan dengan orang gila, untuk menutupi aibnya sendiri
TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang ayah berinisial AH (55) tega perkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Ironisnya, pelaku kemudian memaksa korban berhubungan badan dengan orang gila.
Hal itu bertujuan agar menghilangkan jejak pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan mengatakan, tersangka AH telah berulang kali merudapaksa anaknya.
Kasus rudapaksa itu diketahui setelah korban hamil.
"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021. Saat itu dia melukakan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/02/2021).
Baca juga: Gadis 15 Tahun Bunuh Pria yang Berusaha Memperkosanya, Kini jadi Tersangka Lalu Bagaimana Nasibnya?
Baca juga: Terseret Narkoba, Ini Sumber Kekayaan Jennifer Jill: Bisnis Almarhum Suami hingga Rumah Rp 100 M
Baca juga: Lays, Cheetos, dan Doritos akan Berhenti Diproduksi di Indonesia per Agustus 2021
Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula ketika 2019. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.

"Terlapor terus menerus melakukan rudapaksa terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia.
Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.
Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil.
Untuk menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.
Baca juga: Sosok Ibunda Jennifer Jill, Rae Sita Artis Senior Berdarah Skotlandia, Inilah Deretan Filmnya
Baca juga: Suami Kabur, Wanita di Tasikmalaya Ini Dirudapaksa Ayah Kandung Sejak Mei 2020
Baca juga: Berawal Kenalan Lewat Facebook, Pemuda 20 Tahun Bawa Kabur Siswi Kelas 6 SD Lalu Dirudapaksa
"Bahkan terlapor menyuruh korban merekam saat melakukan hubungan badan dengan orang gila berinisial DS, agar warga mengira bahwa korban hamil karna dirudapaksa orang gila tersebut," ujar Ridwan.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Bima Kota.
Atas laporan itu, polisi langsung menangkap AH. Polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan baju.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Bima Kota," jelas Ridwan.
(Kompas.com: Kontributor Bima, Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pria Ini Paksa Korban Berhubungan dengan ODGJ untuk Hilangkan Jejak
Baca juga: Gardu Induk 150 kV Switching Mataram akan Perkuat Sistem Kelistrikan Lombok
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Buruk dari BMKG Jumat 19 Februari 2021, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir
Baca juga: Viral Setelah Kenal Fiki Naki, Followers Dayana Turun saat Sebut Tak Peduli Popularitas di Indonesia
Baca juga: Profil Kompol Yuni yang Tertangkap Pesta Narkoba dengan 11 Polisi, Prestasi hingga Harta Kekayaan
Baca juga: Tak Dapat Jatah Warisan, Teddy Diminta Kembalikan Miliaran Aset Anak Sule, Diberi Waktu 14 Hari