Temuan Kejati NTB dalam Korupsi Benih Jagung: Kadis Intervensi Pengadaan hingga Pemalsuan Sertifikat
Dugaan korupsi benih jagung di Provinsi NTB tahun 2017 tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat tani penerima bantuan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dugaan korupsi benih jagung di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2017 tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat tani penerima bantuan.
Kerugian itu terjadi karena pelaksanaan proyek diduga bermasalah sejak awal.
Mulai dari dugaan intervensi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi pada unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa, dalam rangka penunjukkan langsung kontraktor.
Pengadaan jenis benih tidak sesuai ketentuan, hingga pemalsuan sertifikat benih jagung.
• Jadi Tersangka Korupsi Benih Jagung, Kadis Pertanian NTB Dipecat dari Jabatan
Benih jagung yang diadakan harusnya mengantongi sertifikat dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB.
"Memang ada benih jagung bersertifikat, tetapi sertifikat tersebut palsu," ungkap Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Dedi Irawan, dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (9/2/2021).
Tonton Juga :
Tidak hanya itu, penyidik pidana khusus Kejati NTB juga menemukan varietas benih jagung yang diadakan tidak sesuai kontrak.
Jenis jagung yang diadakan adalah benih jagung untuk konsumsi, bukan jagung untuk pakan ternak.
• Kadis Pertanian NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung, Negara Rugi hingga Rp 15 Miliar
Akibatnya, program tersebut tidak berjalan sesuai tujuan pembangunan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono dalam konferensi persnya menyebutkan, nilai kerugian Rp15,45 miliar muncul dari pengadaan yang dilaksanakan dua pelaksana proyek.
Masing-masing dari PT WBS senilai Rp 7 miliar dan dari PT SAM Rp 8,45 miliar.
"Nilai itu hasil dari hitungan mandiri kami sementara," kata Gunawan, kepada wartawan, di kantor Kejati NTB, Selasa (9/2/2021).
Namun nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.
4 Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka.
• VIRAL Kisah Pria Diputus karena Diremehkan Cuma Lulusan SMA, Kini Balas dengan Sukses Buka Bisnis
Mulai dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi.

Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial IWW.
Serta dua orang pelaksana proyek dari perusahaan swasta, direktur PT WBS berinisial LIH dan direktur PT SAM berinisial AP.
Kedua tersangka dari pihak swasta diduga tidak mempedomani ketentuan mekanisme pengadaan.
Mereka menyalurkan benih jagung yang tidak bersertifikat.
• Sempat Disebut Covid-19, Tahanan Meninggal Ternyata Dianiaya 6 Oknum Polisi, Kini Tersangka Dicopot
"Benih jagung yang mereka terima (dari pihak produsen di Jawa Timur) langsung diserahkan ke petani, nyatanya tidak bisa ditanam dan mengakibatkan petani dirugikan," beber Gunawan.
Sebagai tersangka, mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Proyek Pusat
Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 merupakan program budi daya jagung skala nasional Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI.
Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.
Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB dengan anggaran mencapai Rp 48,256 miliar dari nilai pengadaan skala nasional Rp170 miliar.
Gunawan menjelaskan, penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama anggarannya Rp17,256 miliar dilaksanakan PT SAM.
Kemudian tahap kedua senilai Rp 31 miliar dilaksanakan PT WBS.
Tapi dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung tidak sesuai spesifikasi pengadaan.
"Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani," benernya.
Temuan itu menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
Sementara Husnul Fauzi yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
(*)