Jadi Tersangka Korupsi Benih Jagung, Kadis Pertanian NTB Dipecat dari Jabatan

Setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi benih jagung, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi dipecat

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Gedung Pemprov NTB 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi benih jagung, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Husnul Fauzi dipecat dari jabatannya.

"Ketentuan sudah jelas, ketika ditetapkan jadi tersangka, dia dibebaskan dari jabatan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muhammad Nasir, pada TribunLombok.com, Rabu (10/2/2021).

Mulai hari ini, Husnul Fauzi sudah dipecat dari jabatannya sebagai kepala dinas dan menjadi staf biasa.

"Supaya yang bersangkutan fokus menghadapi masalah (hukum) yang tengah dihadapi," katanya.

Sempat Disebut Covid-19, Tahanan Meninggal Ternyata Dianiaya 6 Oknum Polisi, Kini Tersangka Dicopot

Pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan pakta integritas yang diteken selaku kepala dinas.

Juga sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural.

Tonton Juga :

"Di dalam aturan itu, ada klausulnya jika salah satu pejabat bermasalah dengan hukum harus dibebaskan dari jabatan," tegas Nasir.

Sebelum menjalankan tugas, seorang pejabat sudah berjanji dalam pakta integritas.

Kadis Pertanian NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung, Negara Rugi hingga Rp 15 Miliar

"Kalau saya berbuat, saya harus lepas (jabatan)," katanya.

Adapun Surat Keputusan (SK) pemecatan sendiri diteken Gubernur NTB Zulkieflimansyah hari ini.

"Ini sudah jadi konsekuensi," katanya.

Kepala BKD Provinsi NTB Muhammad Nasir 
Kepala BKD Provinsi NTB Muhammad Nasir  (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung senilai Rp 48,2 miliar tahun 2017.

Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek benih jagung berinisial IWW.

Kemudian dua orang tersangka lainnya merupakan kontraktor pelaksana proyek.

Mereka berinisial LIH selaku direktur PT WBS dan AP selaku direktur PT SAM.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved