Kadis Pertanian NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung, Negara Rugi hingga Rp 15 Miliar
Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi sebagai tersangka korupsi pengadaan benih jagung
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.
Husnul Fauzi ditetapkan jadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek benih jagung berinisial IWW.
"IWW sekarang posisinya sudah pensiun. Dia sudah tidak menjabat lagi karena ini kasus tahun 2017," kata Juru Bicara Kajati NTB Dedi Irawan, dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (9/2/2021).
• BNN Sebut Lombok Timur Sarang Bandar dan Pengedar Narkoba di NTB
Kemudian dua orang tersangka lainnya merupakan kontraktor pelaksana proyek.
Mereka berinisial LIH selaku direktur PT WBS dan AP selaku direktur PT SAM.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi, dalam proyek senilai Rp 48,2 miliar itu berperan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Dedi menyebut, dugaan pelanggaran dalam proyek itu antara lain, pengadaan benih jagung tidak sesuai ketentuan.
"Ada beberapa (benih jagung) yang tidak bersertifikat sebagaimana disyaratkan dalam kontrak," jelasnya.
• Sabu Dibungkus Kondom Disembunyikan dalam Dubur dan Celana Dalam, 2 Pria Ditangkap BNN NTB
Memang ada benih jagung bersertifikat, tetapi setelah ditelusuri tim penyidik kejaksaan, sertifikat tersebut palsu.